SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melanggar aturan operasional, pada Rabu (30/7/2025).
Operasi yang melibatkan unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan ini berlangsung di Jalan Raya Serpong Puspiptek, Kecamatan Serpong. Dalam razia ini, petugas berhasil menjaring puluhan truk bermuatan berlebih yang masih nekat melintasi jalan protokol di luar jam yang diperbolehkan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan besar di wilayah Tangsel.
“Razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload atau lebih dari pada 2 sumbu yang melintasi wilayah tangsel dan melewari aturan yang seharusnya yaitu hanya boleh melintas dari jam 10 sampai jam 5 subuh tapi pagi ini sekitar jam 11 ini masih banyak mobil-mobil overload yang melintasi,” ujarnya.
Pilar mengungkapkan bahwa sejak awal 2025, razia yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangsel sebanyak tujuh kali dan menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan, dirinya mengklaim adanya penurunan hingga 50 persen. Dia juga mengimbau para perusahaan pemilik truk dan logistik untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Setelah diadakan 7 kali ini, alhamdulillah penurunan cukup besar terjadi, karena memang banyak sopir-sopir ini yang tau kalau di Tangsel kontrolnya cukup ketat. Jadi sekali lagi kami imbau kepada para perusahaan penyedia logistik atau pemilik truk untuk tidak menyalahi aturan karena kami akan melakukan tindakan ketat dan akan dikenakan sanksi denda,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
Pilar menyampaikan, kendaraan yang terjaring apabila kedapatan melanggar kembali akan dikenakan sanksi tegas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan kasus tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko menambahkan bahwa wilayah rawan pelanggaran berada di sekitar kawasan Tekno, Sol Marina, BSD, hingga exit tol Haka. Pelanggaran paling banyak terjadi karena pengemudi mencoba peruntungan dengan melanggar aturan.
“Dari 7 kali pelaksanaan sekitar 100-an. Kali 20 kendaraan. Jadi setiap pelaksanaan ada sekitar 20-an kendaraan rata-rata hampir 150. Karena kan disini ada yang exit tol ada yang perbatasan. Karena ini kan memang banyak sekali jalur kendaraan berat yang melintas disini. Nanti random ada yang di Sol Marina, ada yang di tekno, ada yang di BSD juga,” bebernya.
Kata dia, penindakan bagipara pelanggar ada tilang dari kepolisian dan tilang dari dishub. “Tindakan kita putar balik aja dulu biar jera. Jadi jam 6-9 pagi jera aja dulu. Entah dia pengendapan nya di tol. Kalau untuk kendaraan yang non tambang ya. Kalau kendaraan tambang dari jam 5 pagi-10 malam dilarang. Kalau kendaraan yang mengangkut sembako Monggo silahkan,” bebernya.
Budi menambahkan, Dishub Tangsel juga rutin melakukan pengawasan pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 09.00 untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kepadatan di kawasan padat seperti Rawa Buntu. (eko)
























