SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Selasa (29/7), di Gedung Cakti KPDJP.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari komitmen reformasi perpajakan untuk memperkuat tata kelola administrasi serta meningkatkan efektivitas layanan publik. DJP terus membangun fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia menggarisbawahi pentingnya dukungan ini dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pemanfaatan data kependudukan oleh DJP. Ia menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (rls)