SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa di Desa Bandung, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, diperingatkan untuk mengelola Dana Desa (DD) sebaik-baiknya.
Jangan sampai, ada niatan atau upaya coba-coba sedikitpun untuk menyelewengkannya. Karena, tindakan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, melalui Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin, saat melaksanakan kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa (DD), di Desa Bandung, Kecamatan Banjar.
“Kegiatan ini penting, sebagai implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023 tentang, optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Salah satunya, kami ditugaskan untuk memberikan semacam konsultasi hukum,” kata Rizal, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Rizal mengatakan, kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ini, terbatas dalam konsultasi hukum. Agar para Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, taat terhadap peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini juga, bertujuan memitigasi resiko-resiko kemungkinan kedepannya timbul pelanggaran hukum. Karena, Dana Desa ini sudah ditetapkan aturan mainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif
Peraturan yang dimaksud, diantaranya ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 tahun 2024.
“Ada sekitar delapan program, tujuh program telah ditetapkan sifatnya dan satu program tidak ditentukan,” tandasnya.
Jadi, harapannya, dalam pengelolaan Dana Desa sesuai dengan regulasi telah ditetapkan oleh pemerintah. Ketika melanggar regulasi, tentu ada konsekuensi.
“Ketika tidak diikuti, tentu ini ada konsekuensi. Karena Dana Desa (DD), sumbernya dari APBN. Ketika dari APBN, maka konsekuensinya ketika ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara, maka itu bisa berakibat dalam hal tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Rizal menegaskan, sangat tidak mengharapkan ada Kepala Desa yang sampai tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini penting untuk diketahui. Bahwa ada akibat hukumnya, ketika tidak mengikuti regulasi-regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama
Rizal berpesan, kepada para Kepala Desa dan perangkat desa khususnya, dalam pengelolaan Dana Desa yang sumbernya dari keuangan negara, harus dilakukan dengan baik. Kemudian, laksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal, karena ini saling berkaitan.
Kepala Desa (Kades) Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Wahyu Kusnadiharja, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah memberikan pendampingan hukum.
“Kebetulan, Pemerintahan Desa Bandung telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Hari ini, telah direalisasikan bahwasannya kegiatan ini adalah pendampingan hukum, khususnya tentang pengelolaan keuangan di desa,” ungkapnya.
Apalagi tambah Wahyu, Desa Bandung, telah mendapatkan kucuran Dana Desa. Maka kegiatan pendampingan ini perlu dilakukan, berdasarkan MoU yang telah ditandatangani bersama.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan wawasan tentang hukum,” ucapnya.
Pemerintah Desa Bandung juga, ujar Wahyu, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi telah melakukan berbagai macam cara dan upaya. Salah satunya adalah, transparansi dari pengelolaan keuangan di desa.
“Penggunaan anggaran Pendapatan Belanja Desa, kami pampang. Bahkan, secara digital itu ada di website desa setiap tahunnya. Secara konvensional, kami juga memampangkan kegiatan-kegiatan desa yang didanai dari Dana Desa, alokasi Dana Desa, bantuan provinsi, PADes. Semua terpampang di halaman kantor desa,” imbuhnya. (mardiana)
























