SATELITNEWS.COM, SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, segara melakukan mutasi dan rotasi jabatan pada tahun 2025 ini. Dalam proses penempatan jabatan tersebut, dipastikan tidak ada titip menitip.
“Secara bertahap, mudah – mudahan tahun ini (rotasi dan mutasi jabatan,red). Rotasi dan mutasi ini, merupakan penataan ASN dalam rangka program 100 hari kerja,” kata Najib, Minggu (3/8/2025).
Kata Najib, jika dalam proses promosi atau oppen biding ditemukan adanya orang atau pihak yang mengatasnamakan Bupati dan meminta sesuatu, agar dilaporkan dan viralkan. Bupati juga, telah menyampaikan terkait hal tersebut pada saat pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi ibu Bupati sudah mengintruksikan, dalam proses promosi dan oppen biding itu nol rupiah. Sehingga menempatkan seseorang di jabatan tertentu itu sesuai dengan fashionnya. Itu filosofi penataan program 100 hari kerja,” ujarnya.
Najib menuturkan, pihaknya juga telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, untuk memetakan terkait dengan pengisian jabatan kosong, termasuk rotasi, mutasi dan lain sebagainya, sesuai dengan tuntutan beban kerja di masing masing OPD.
“Salah satu yang menjadi evaluasi kita, itu terkait dengan penanganan masalah sampah. Maka liding sektor persampahan yaitu DLH, SDMnya harus lebih kuat dari hari ini,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Menurut Najib, DLH harus membuat inovasi inovasi untuk menyelesaikan masalah sampah. Dimana hulu dan hilirnya harus benar benar pas kebijakannya.
“Hulunya, terkait dengan bagaimana kebijakan kita tetap bersama stakeholder. Sedangkan hilirnya adalah, mengurai sampah dari titik asal sampah, contohnya membuat penguatan bank sampah disemua desa, kemudian ada BUMDes yang terlibat,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengaku, telah melakukan uji kompetensi terhadap para pejabat di Kabupaten Serang. Tujuannya, untuk memotret kompetensi para pegawai.
“Uji kompetensi ini, bisa dipakai untuk mutasi jabatan eselon II, bisa untuk hanya nilai kompetensi sebagai dasar untuk pengetahuan Bupati terhadap pejabat tersebut. Uji kompetensi ini, dilakukan selama tiga tahun sekali,” pungkasnya. (sidik)
























