SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Seorang pemuda berinisial A alias Jalak (26), warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Dia terbukti mencuri sebuah sepeda motor milik warga yang terparkir di depan sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat, pada Minggu (3/8).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang masuk pada Jumat, (18/7). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Korban, yang diketahui bernama Sarep Margareta Br Tarigan (27), memarkir sepeda motornya Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi B 6766 WSK, namun lupa mencabut kunci kontaknya.
“Sekira pukul 07.30 Wib, korban datang ke TKP dan memarkir motor di depan toko dengan kondisi kontak kunci masih tertinggal dimotor, sekira jam 13.45 Wib pada saat korban ingin memakai motor untuk membeli makan, namun motor sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Ciputat Timur,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim Opsnal Reskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, tersangka Jalak diamankan beserta barang bukti berupa STNK dan BPKB kendaraan yang dicuri.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil penyelidikan oleh anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, telah berhasil mengamankan pelaku, saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya, bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian,” jelas Bambang.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Saat ini, pihak Polsek Ciputat Timur masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
“Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Ciputat Timur membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (eko)
























