SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) se-Tangerang Raya menolak penerapan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Permenpora tersebut dianggap menghambat pembinaan atlet dan cabang olahraga.
Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu disampaikan Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu, Ketua KONI Kota Tangerang Dirman dan KONI Kota Tangerang Selatan Hamka Hamdaru dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Eka Wibayu mengatakan aturan ini dapat menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.
“Kita sangat mengetahui persis bagaimana pembinaan dan pengembangan atlet apabila ini dipaksakan maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pembiayaan,” ungkap Eka Wibayu, Selasa ( 5/8).
Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlet diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.
“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlet harus bersumber dari non APBD,” imbuhnya.
Ketua KONI Tangsel Hamka Handaru menyoroti secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka
Hamka Handaru mengakui bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.
Namun lebih dari itu juga harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
” Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” ujarnya. (gatot)