SATELITNEWS.COM, SERANG – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), menggelontorkan anggaran Rp4,450 Miliar untuk pengadaan tanah tanggul Ciujung.
Dana itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pagu anggaran di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2025.
Kepala BWSC3 Dedi Yudha Lesmana menyampaikan, pengadaan tanah itu akan dilakukan selama dua tahun, yakni mulai tahun 2025 sampai tahun 2026 mendatang. Dana itu akan dipergunakan untuk pengadaan lahan, di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.
“Waktu pembebasan lahan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 101 tahun 2024, berlaku selama dua tahun mulai 2025 sampai tahun 2026,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Di menerangkan, pengadaan tanah untuk pembangunan tanggul Sungai Ciujung sudah sesuai peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan lahan itu akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang.
Pengadaan lahan itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, PP Nomor 39 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, Ratusan Hektare Sawah di Banten Gagal Panen
“Ada juga peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negri Dalam Pengadaan Tanah Grogot Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan Menteri Agraria,” tambahnya.
“Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 27 Ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud meliputi, inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian dan pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah instansi.
“Dalam pelaksanaan kegiatan kita melakukan inventarisasi dan identifikasi tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah, penilaian ganti kerugian hingga pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah,” ujarnya.
Terkait waktu pengadaan lahan, kata dia, saat ini pihaknya masih menyelesaikan beberapa persoalan teknis dilapanhan, sehingga program tersebut belum terlaksana sampai saat ini. Kendala itu, yakni keepemilikan lahan dan lainnya.
“Kita terkendala oleh beberapa hal antara lain, objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih di persengketakan kepemilikannya, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, serta masih terkendala dalam pengurusan kelengkapan pemberkasan administrasi dan bukti kepemilikan pihak yang berhak,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Puluhan Warga Jepang Turut Meriahkan HUT RI, Ikuti Berbagai Perlombaan
Diketahui, sampai saat ini pengadaan tanah disebagian Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan belum bisa dilaksanakan, meskipun sudah dilakukan rapat dengan masyarakat yang menggarap tanah garapan.
Rapat itu sudah dilakukan dua kali di tahun 2024 lalu, dimana masyarakat mendapatkan penjelasan bahwa lahan garapan mereka akan terkena gusuran dan akan dilakukan ganti rugi. Pemilik tanah garapan juga sudah dimintai foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen lainnya.
Akan tetapi, sampai bulan Agustus 2025 ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Infomasinya, pada rapat ketiga nanti, akan langsung dilakukan pengukuran dan disaksikan oleh pemilik tanah garapan untuk kemudian akan dilakukan ganti rugi.
“Kalau kita kan selama ini menggarap tanah ini, kita juga sudah mengikuti dua kali rapat, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dilakukan ganti rugi. Semua masyarakat sekarang sedang menunggu kalan pelaksanaan ganti rugi dilakukan,” kata M Ridwan, warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.(adib)
























