SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menerapkan rekayasa lalu lintas berupa Sistem Satu Arah (SSA) di sejumlah ruas jalan. Di antaranya Jalan Kemiri Raya dan Kayu Manis, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang. Kebijakan ini diklaim untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi akibat kepadatan kendaraan dan akses jalan yang sempit.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel, Martha Lena menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian teknis terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut, yang saat ini telah berada pada level pelayanan yang sangat buruk.
“Jalan Kemiri yang sempit 4 meter dan volume dari arah Depok yang tinggi sehingga mengakibatkan adanya titik konflik dan tundaan yang tinggi serta kendaraan mengunci di simpang,” ujar Martha saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Martha melanjutkan antrean klendaraan Jalan Kemiri Raya saat ini rata-rata mencapai 150 meter. Selain itu, faktor lainnya seperti banyaknya akses aktivitas keluar masuk contohnya universitas dan sekolah menjadi pertimbangan dalam penerapan SSA.
“Radius tikung Simpang Kayu Manis yang sempit 4 meter sehingga kendaraan sulit bermanuver serta adanya aktivitas sekolah Mumtaza dan volume lalu lintas keluar masuk menuju/dari Jalan Kayu Manis tinggi mengarah ke Cinere. Sehingga mengakibatkan konflik lintas lintas yang banyak dan antrean sampai dengan Simpang Golf bahkan kondisi lalu lintas tidak jalan dan mengunci di simpang,” jelasnya.
Martha Lena menegaskan bahwa seluruh rekayasa lalu lintas yang rencananya diterapkan pada 10 September 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. Untuk Jalan Kemiri Raya dan sekitarnya, SSA berlangsung dua waktu mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB dan 15.00 – 19.00 WIB. Sedangkan SSA di Jalan Kayu Manis dan sekitarnya berlaku 24 jam.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat serta semua pihak, agar rekayasa lalu lintas di wilayah Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang ini bisa terwujud dan berjalan lancar,” katanya.
Dishub Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas terbaru yang akan dipasang, serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa sosialisasi yang dimulai sejak Minggu (17/8/2025), hingga nanti pengaplikasiannya. (eko)



















