SATELITNEWS.COM, SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya dan Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB), mengecam keras pengeroyokan yang dialami sejumlah wartawan di Provinsi Banten.
Diketahui, mereka dikeroyok oleh petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), saat meliput penyegelan pabrik yang berlokasi di Modern Cikande, Kabupaten Serang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (21/8/2025).
“Insiden ini melukai semangat kebebasan pers. Wartawan di Banten berduka atas insiden ini,” kata Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih.
Engkos memastikan, PWI akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini. Apalagi, kasus tersebut melibatkan anggota PWI Serang Raya yang menjadi korban penyanderaan.
“Saat ini kita sedang melakukan advokasi, untuk mendampingi korban,” ungkapnya.
Engkos meminta Kepolisian bergerak cepat, mengusut kasus tersebut agar tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Saya harap polisi bergerak cepat, menangkap pelaku pengeroyokan,” pungkasnya.
Sementara, secara terpisah, Wildan, Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten mengatakan, insiden tragis ini tidak hanya mencederai fisik korban, namun juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kekerasan terhadap jurnalis, adalah bentuk intimidasi terhadap kebenaran dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam negara demokratis.
“Kami mahasiswa, sangat menyesalkan tindakan brutal ini. Seharusnya jurnalis dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan penindasan terhadap suara rakyat,” ujar Wildan, koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten
Wildan pun mengaku, menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum sekuriti dan ormas. Menuntut PT. GRS Serang bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi, serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan masyarakat.
Menuntut aparat penegak hukum, mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Meminta Dewan Pers dan Komnas HAM, untuk turun tangan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.
Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, untuk bersolidaritas membela kebebasan pers dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami, Penggerak Mahasiswa Pelajar, akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Pers bukan musuh rakyat, tapi sahabat demokrasi,” pungkasnya. (sidik)
























