SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 122 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dalam razia gabungan yang digelar Polsek Cisoka bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang. Razia dilakukan di sejumlah depot jamu di wilayah Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, tepatnya di sepanjang Jalan Cisoka-Megu, Rabu (20/8) malam.
Kapolsek Cisoka IPTU Anggio Pratama, mengatakan bahwa razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Polsek Cisoka, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar yang merasa resah, dengan adanya aktivitas jual beli minuman keras yang dilakukan para depot jamu di sekitar Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka.
“Kami bersama Satpol PP yang merupakan unsur Pemerintah Daerah, melaksanakan razia dengan sasaran depot jamu yang diduga menjual minuman keras ilegal,” kata Kapolsek Cisoka IPTU Anggio kepada Satelit News, Kamis (21/8).
Menurut Anggio, masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas depot jamu yang memperjualbelikan miras. Pasalnya, banyak remaja yang menjadi pelanggannya, sehingga ketika sudah mabuk akibat menenggak minuman haram tersebut, seringkali remaja tersebut melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Masyarakat merasa resah dengan keberadaan depot yang menjual miras. Maka dari itu mereka melapor kepada Satpol PP dan Polsek Cisoka,” ujarnya.
Saat dilakukan razia terhadap depot jamu di wilayah Jalan Cisoka-Megu, Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Cisoka mendapati adanya beberapa depot jamu yang terbukti menjual minuman keras. Tanpa basa-basi, pihaknya pun langsung membawa dan menyita miras yang terdiri dari berbagai merek tersebut.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Terdapat 122 botol miras berbagai merek kita sita, dan pemilik depot yang menjual miras kita bawa ke Polsek Cisoka untuk dimintai keterangan, dan diberikan pembinaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa selain menindaklanjuti keresahan masyarakat sekitar, razia gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Polsek Cisoka ini tentunya untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras.
“Semua ada aturannya. Razia ini tentunya kita lakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengaruh miras,” tegasnya. (alfian/aditya)
























