SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pajak hiburan memberi tumbuh positif terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Lebak. Hingga Agustus 2025, dari target yang hanya Rp 120 juta, sudah tercapai 516 persen atau sekitar Rp 600 juta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya jauh melampaui target awal. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan. “Targetnya memang kecil, tapi realisasinya melejit. Saat ini sudah tembus lebih dari lima kali lipat. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp 700 hingga Rp 800 juta,” kata Doddy, Selasa (26/8/2025).
Doddy menjelaskan, selain hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih mendominasi dengan target Rp 36 miliar. Disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 45 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp32,5 miliar, serta pajak tenaga listrik Rp32,5 miliar. Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) ditargetkan Rp40 miliar, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp51 miliar, meski mengalami penyesuaian dari provinsi.
“Hingga triwulan III, realisasi pajak daerah di Lebak sudah mencapai 56,71 persen dari target total. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak, hanya dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak membebani masyarakat,” jelas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak ini.
Doddy menambahkan, PAD Lebak masih bertumpu pada sektor perpajakan. Dasar pemungutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Saat ini, Pemkab Lebak memungut 13 jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, restoran, air tanah, PBB-P2, BPHTB, hingga pajak jasa tertentu,” tambahnya.
Doddy juga menyampaikan, bahwa dari sektor tambang, pajak MBLB menjadi salah satu penyumbang utama PAD. Perusahaan besar seperti PT Cemindo disebut berkontribusi signifikan, meski tidak semua aktivitas pertambangan bisa dipungut pajak karena harus sesuai dengan tata ruang wilayah (RTRW). “Kalau di RTRW dilarang, kita tidak berani memungut pajak. Itu harus tertib,” jelasnya.
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
Lebih lanjut kata Doddy, terkait isu adanya kenaikan pajak, pihak Bapenda memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak pada 2025. Namun yang dilakukan hanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tanpa mengubah tarif yang berlaku. “Tarif pajak tidak naik. Hanya penyesuaian NJOP, itu pun tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Kendati begitu kata dia, tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai masih rendah, terutama pada sektor kendaraan bermotor. Saat ini, baru sekitar 40 persen wajib pajak yang rutin membayar. “Indikator keberhasilan pajak daerah ditentukan oleh rasio kemandirian daerah, tingkat kepatuhan wajib pajak, dan pertumbuhan penerimaan pajak. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak menjadi kunci,” pungkasnya. (mulyana)
























