SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh, TikTokers sekaligus mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Dalam sidang online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
“Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Senin (1/9/2025).
Persidangan dilakukan secara daring (online) karena, mempertimbangkan situasi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif akibat gelombang demonstrasi di sekitar Gedung DPR.
“Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini,” tambah Rio.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa. (dtc)