SATELITNEWS.COM, LEBAK—Anggota DPRD Kabupaten Lebak memperoleh gaji dan tunjangan berkisar Rp 50 juta setiap bulannya. Besaran uang yang didapat itu di mata aktivitas dinilai tidak sesuai dengan kinerja mereka sebagai wakil rakyat.
Diketahui, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak, pada tahun ini mengalokasikan sebesar Rp33 miliar lebih untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD. Hal tersebut tertuang pada poin keempat pada Pasal 10 Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Lebak Tahun Anggaran 2025 yaitu Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp33.512.237.668.
Besaran nilai gaji dan tunjangan bagi ke-50 wakil rakyat di Kabupaten Lebak di antaranya untuk berbagai komponen seperti uang representasi Rp1.114.260.000, tunjangan jabatan Rp1.615.677.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp6.300.000.000, tunjangan kesejahteraan sebesar Rp11.818.696.896, tunjangan perumahan Rp11.520.000.000 dan tunjangan transportasi Rp9.960.000.000.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Rangkasbitung, Idham mengakumulasi, dengan alokasi anggaran Rp33 miliar, maka dalam per bulan setiap anggota dewan rata-rata mendapatkan gaji tunjangan sebesar Rp 50 jutaan.
Dengan besarnya gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, seharusnya anggota DPRD bisa maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislatif. Tetapi sayangnya menurut Idham, tiga fungsi utama DPRD belum maksimal dijalankan oleh para wakil rakyat. “Fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Terutama menjalankan fungsi mereka merepresentasikan rakyat yang masih jauh dari kata memuaskan,” kata Idham, Rabu (3/9).
“Dengan gaji dan berbagai tunjangan yang dibayarkan oleh APBD tentu kami menuntut kinerja mereka dalam memperjuangkan aspirasi dan kebijakan anggaran yang benar-benar menyentuh langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai anggaran fantastis itu justru lebih banyak untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Gelar Aksi, Aktivis Mahasiswa Soroti Kondisi Dunia Pendidikan di Lebak
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menyatakan semua bentuk anggaran telah melalui proses pembahasan dan pengesahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kan ada di PP. Kita kan bikin aturan yang dibuat oleh pusat kan sebenarnya itu. Besarannya juga kan ada rumusnya itu ya,” imbuhnya. (mulyana)
























