SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Untuk meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Pandeglang, dan sebagai pedoman menjalankan tugas para wakil rakyat di lembaga legislatif. DPRD Pandeglang menyusun Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Hal itu, juga mengatur jenis pelanggaran anggota DPRD Pandeglang, untuk menangani pelanggaran anggota DPRD Pandeglang, mengurai hak dan kewajiban anggota DPRD Pandeglang, serta kode etik yang akuntabel.
Demikian, terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang tentang Penyampaian Laporan Badan Kehormatan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Rabu (17/9/2025).
Juga Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), serta Penyampaian Laporan Reses Ke III Tahun Sidang 2024 – 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pandeglang, Tb. H. A. Khatibul Umam, didampingi Wakil Ketua Fikri Febriansyah, Dadi Rajadi, M.M. Fuhaira Amin, dihadiri pula oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi.
Dasar pembentukan nya antara lain, Undang-undang Pemerintah Daerah, PP Mendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Tatib DPRD Pandeglang.
Dalam kesempatannya pula, diisi dengan Penyampaian Laporan Reses Ke III Masa Sidang 2024 – 2025.
Anggota DPRD Pandeglang perwakilan Dapil I, Asep Rafiudin Arief, menyatakan reses itu dalam rangka menjaring aspirasi dan sarana silaturahmi, guna meningkatkan kapasitas dan kinerja anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Sekaligus, untuk mendukung optimalisasi kinerja anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Diketahui hasil reses antara lain, terkait infrastruktur, kegiatan keagamaan, ekonomi, pertanian dan beberapa sektor lain,” kata Asep, Rabu (17/9/2025).
Yang jika disimpulkan, tambah Asep, diantaranya :
1. Penguatan Ekonomi
2. Pembangunan Infrastruktur
3. Pembangunan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
4. Peningkatan Sarpras Pendidikan dan Kesehatan
5. Pemerataan Tenaga Medis
Secara teknis, untuk laporan reses hanya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang dibacakan dan disampaikan. Sedangkan untuk Dapil 2 – 6, diserahkan langsung, tanpa dibacakan. (mardiana)