Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Ragam Life Style

Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 24 Sep 2025 18:57 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam persidangan itu, Jonathan Frizzy, disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jonathan Frizzy.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan aktor berusia 44 tahun itu, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang Jaksa Penuntut Umum.

BeritaTerbaru

IMG_20260510_094545

Kontes Ikan Mas Koki EGC 2026 Perebutkan Hadiah Rp250 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:48 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB

Meski begitu, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai keringanan. Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Mereka meminta waktu untuk menyiapkan pledoi baik dari penasihat hukum maupun dari Jonathan Frizzy sendiri.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal Oktober 2025.

“Saudara akan disidangkan kembali nanti pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025,” tutup majelis hakim. (dtc)

Tags: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun PenjaraKasus Vape Berisi Obat Keras
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)
Ragam

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB
Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi
Life Style

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia
Life Style

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!
Life Style

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen
Life Style

Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Selasa, 5 Mei 2026 16:34 WIB
Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang
Life Style

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sambangi DPRD, Kajari Kota Tangerang: Kepastian Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.