Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 24 Sep 2025 18:57 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dalam persidangan itu, Jonathan Frizzy, disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jonathan Frizzy.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Perbuatan aktor berusia 44 tahun itu, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal,” terang Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy: Satu Bulan Pun Gak Cocok

Meski begitu, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai keringanan. Jonathan Frizzy disebut belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakannya di hadapan persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

BeritaTerbaru

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Ini Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Selasa, 29 Sep 2026 10:54 WIB

Pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Mereka meminta waktu untuk menyiapkan pledoi baik dari penasihat hukum maupun dari Jonathan Frizzy sendiri.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal Oktober 2025.

“Saudara akan disidangkan kembali nanti pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025,” tutup majelis hakim. (dtc)

Baca Juga: Tok! Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape Berisi Obat Keras

Tags: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun PenjaraKasus Vape Berisi Obat Keras
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki
Life Style

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan
Life Style

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan
Life Style

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Life Style

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Menikah
Life Style

Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Jadi Suami Istri

Senin, 21 Sep 2026 14:09 WIB
Instagram Reels Download Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi
Life Style

Instagram Reels Download: Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi

Senin, 14 Sep 2026 15:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang

Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang

Kamis, 1 Okt 2026 18:16 WIB
84.750 Liter Air Bersih Sudah Disalurkan BPBD Kota Tangerang

84.750 Liter Air Bersih Sudah Disalurkan BPBD Kota Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 15:52 WIB
Lebak Punya Baduy dan Multatuli, Tapi Belum Punya Branding

Lebak Punya Baduy dan Multatuli, Tapi Belum Punya Branding

Minggu, 4 Okt 2026 14:05 WIB
Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Warga Kresek Geger, Temukan Pria Tewas Dalam Parit

Senin, 5 Okt 2026 07:42 WIB
SUKARESMI AGRI FEST 2026 -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri dan membuka acara Sukaresmi Agri Fest 2026, di Alun-alun Kecamatan Sukaresmi, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Sukaresmi Agri Fest 2026, Bupati Dewi Dorong Peningkatan Sektor Pertanian

Senin, 5 Okt 2026 15:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.