SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya persoalan penyerobotan aset Pemprov Banten yaitu berupa lahan Rawa Pasar Raut dan Ranca Enang, terus mendapat perhatian berbagai kalangan.
Kali ini, pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad angkat bicara. Dia menilai, penyerobotan lahan tersebut, besar kemungkinan karena adanya kolusi oleh oknum Pemerintahan Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Diketahui, Rawa Pasar Raut difungsikan sebagai sistem pengendalian banjir dan air baku di Kabupaten Serang, sebagaiman tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten. Fungsi lahan itu persis sama dengan Waduk Sindangheula dan Rawa Dano.
Sedangkan Situ Rawa Enang, masuk dalam program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di antara 38 Situ dan Waduk di Kabupaten Serang. Kedua Situ ini juga disebutkan dalam Perda Kabupaten Serang No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.
Dalam peraturan itu, kedua situ masuk dalam program penghijauan, program pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat dalam upaya pelestarian kawasan di antara total 26 waduk dan situ di Kabupaten Serang.
Ikhsan mengatakan, penyerobotan lahan merupakan bukti lemahnya pengawasan Pemprov Banten. Namun, dia lebih menekankan terhadap inti dari persoalan itu, yakni terkait adanya indikasi besar calo tanah antara pihak terkait, khususnya pihak Pemerintahan Desa Kemuning pada saat lahan tersebut diperjualbelikan.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Kasus penyerobotan aset Pemprov Banten di Desa Kemuning menunjukkan kegagalan tata kelola aset publik yang serius. Ada indikasi kolusi antara calo tanah, oknum pemerintahan desa, dan pihak yang menerbitkan dokumen hukum seperti AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikat,” katanya, Minggu (5/10/2025).
Dia menyarankan agar Pemprov Banten segera membawa perkara tersebut kepada ranah hukum sebagai efek jera. Oleh karena, persoalan jual beli lahan berawal dari Pemerintahan Desa setempat, karena tidak akan ada AJB dan sertifikat apabila pemerintahan desa tifsk terlibat didalamnya, terutama kepala desa (Kades).
“Jika kepala desa terbukti aktif memfasilitasi penjualan atau memalsukan dokumen, dia patut dipidana atas penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara. Namun jika hanya lalai secara administratif, sanksi disipliner dan pemulihan aset lebih tepat,” ujarnya.
Dia menerangkan, penerbitan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada pengantar dari desa, terlebih hal ini terkait aset Pemprov Banten. Secara logika, lanjutnya, pemerintahan desa seharusnya mengetahui tentang status hukum lahan tersebut.
Oleh karena itu, dia menekankan agar Pempriv Banten menggandeng aparat penegak hukum (APH) agar melalukan audit terhadap pihak penerbit AJB yaitu PPAT atau notaris, serta pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah dalam hal ini Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Serang.
“Peran PPAT atau notaris dan BPN (Badan Pertanahan Negara) perlu diaudit, bila terbukti menerbitkan akta atau sertifikat atas lahan negara secara ilegal, mereka harus dijerat hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Sementara itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak menerbitkan AJB, tetapi perlu dilibatkan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan bila terjadi pencucian uang dari transaksi tanah tersebut,” ujarnya.
Memurut Ikhsan, Pemprov Banten harus turun langsung menjelaskan status hukum aset kepada publik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Langkah strategis yang mendesak adalah, pembentukan tim terpadu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan BPN guna audit forensik lahan, moratorium transaksi di lokasi sengketa, serta digitalisasi peta aset berbasis GIS agar tidak mudah diserobot.
“Komunikasi publik yang terukur, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, dan reformasi sistem registrasi tanah menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang serta aset daerah benar-benar terlindungi dari praktik mafia tanah dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aset milik Pemprov Banten kembali diserobot pihak lain. Kali ini, lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang yang diambil.
Diketahui, ada dua aset milik Pemprov Banten dilokasi itu, yakni Rawa Pasar Raut seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare, serta Rawa Enang seluas 100 ribu meter persegi atau sepuluh hektare. Kedua aset itu berada di satu lokasi, hanya terpisahkan oleh jalan raya Tunjungteja-Petir sekaligus merupakan limpahan dari Provinsi Jawa Barat.
Kedua aset itu sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Sejak tahun 1980, sebagian kecil aset tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik perorangan, pada tahun 2016 sampai 2025, jumlah aset tanah semakin banyak berkurang dan berpindah tangan. Bahkan, saat ini aset yang dijual itu menjadi milik perusahaan swasta.
Terkait persoalan tersebut, penyidik Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja Opan Sopwanudin sebanyak tiga kali, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Sebelum persoalan ini menjadi perhatian Pemprov Banten, puluhan warga sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa Kemuning beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan atas terbitnya AJB, padahal mereka tidak pernah menjual tanah miliknya.
Beberapa tanah yang menjadi sengketa itu diantaranya merupakan aset milik Pemprov Banten. Lahan yang menjadi persoalan itu lebih dari 16 hektare yang merupakan garapan masyarakat dan warisan. Lokasinya, berada di Rawa Pasar Raut alias tanah milik Pemprov Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan aset secara langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan yang terjadi dilapangan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi atau keterangan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Banten.
“Terhadap permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten dan sudah beberapa kali polda memanggil pihak BPKAD dan PUPR Banten,” katanya. (adib)
























