Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Usai Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Oleh Evi Mahfiyah
Jumat, 10 Okt 2025 15:57 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni kembali tersandung narkoba dengan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

Atas perbuatannya tersebut, Ammar Zoni terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kepada awak media, Kamis (9/10).

Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Agung Irawan menambahkan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dkk sebentar lagi akan dilimpahkan Kejati Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya perkaranya dapat diadili.

Baca Juga: Bantah Jadi Bandar, Ammar Zoni: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

“Berdasarkan informasi dari tim pemanggilan umum, pelimpahan kemungkinan akan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk kesekian kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

BeritaTerbaru

Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Dirikan Yayasan Sosial, Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Kamis, 16 Jul 2026 16:06 WIB
Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Kamis, 16 Jul 2026 14:22 WIB
Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik

Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik

Kamis, 16 Jul 2026 14:07 WIB
Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Kamis, 16 Jul 2026 14:01 WIB

Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba. (jpc)

Tags: Ammar Zoni Gunakan NarkobaAmmar Zoni Terancam Hukuman Mati
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Usai Bikin Heboh Karena Ucapannya, Anjasmara Bikin Klarifikasi dan Minta Maaf
Life Style

Usai Bikin Heboh Karena Ucapannya, Anjasmara Bikin Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 15 Jul 2026 18:37 WIB
Richard Lee Pingsan di Lapas, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis
Life Style

Richard Lee Pingsan di Lapas, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis

Rabu, 15 Jul 2026 18:32 WIB
Komedian Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Life Style

Komedian Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Senin, 13 Jul 2026 13:29 WIB
Istri Kenang Malam Terakhir Bersama dengan Temon
Life Style

Istri Kenang Malam Terakhir Bersama dengan Temon: Mudah-mudahan Dia Tenang

Senin, 13 Jul 2026 13:19 WIB
Gelar MPLS 2026, SMK Pustek Serpong Gandeng Dinkes Dan Kepolisian
Life Style

Gelar MPLS 2026, SMK Pustek Serpong Gandeng Dinkes Dan Kepolisian

Senin, 13 Jul 2026 12:03 WIB
Wardatina Mawa Tak Kuasa Menahan Haru Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan Majelis Hakim
Life Style

Wardatina Mawa Tak Kuasa Menahan Haru Saat Gugatan Cerainya Dikabulkan Majelis Hakim

Kamis, 9 Jul 2026 18:21 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)

Penerimaan Dana Hibah Rp861,270 Juta di Banten Jadi Temuan BPK

Minggu, 19 Jul 2026 14:59 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Pastikan Tak Ada ASN Dirumahkan

Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Lebak Pastikan Tak Ada ASN Dirumahkan

Kamis, 16 Jul 2026 19:37 WIB
5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian

5.000 Hektare Tanah Ulayat Baduy Menanti Kepastian

Selasa, 21 Jul 2026 19:10 WIB
Kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kemenag Bantu 1.049 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Kolaborasi Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kemenag Bantu 1.049 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 10:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.