Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Usai Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Oleh Evi Mahfiyah
Jumat, 10 Okt 2025 15:57 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Usai Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Ammar Zoni kembali tersandung narkoba dengan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

Atas perbuatannya tersebut, Ammar Zoni terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kepada awak media, Kamis (9/10).

Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Agung Irawan menambahkan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dkk sebentar lagi akan dilimpahkan Kejati Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya perkaranya dapat diadili.

Baca Juga: Bantah Jadi Bandar, Ammar Zoni: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

“Berdasarkan informasi dari tim pemanggilan umum, pelimpahan kemungkinan akan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk kesekian kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

BeritaTerbaru

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
Ibunda Berpulang, Deddy Corbuzier Disebut Sangat Tegar

Ibunda Berpulang, Deddy Corbuzier Disebut Sangat Tegar

Kamis, 27 Agu 2026 18:33 WIB
Geliat Inspiratif di SMK Pustek Serpong: Ketika Ilmu Hukum, Religi, dan Alumni Bersatu dalam Pengajian Dhuha Bersama Mama Dedeh

Geliat Inspiratif di SMK Pustek Serpong: Ketika Ilmu Hukum, Religi, dan Alumni Bersatu dalam Pengajian Dhuha Bersama Mama Dedeh

Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB

Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba. (jpc)

Tags: Ammar Zoni Gunakan NarkobaAmmar Zoni Terancam Hukuman Mati
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jadi Srikandi, Raisa Andriana Tampil Dalam Pagelaran Sabang Merauke 2026
Life Style

Jadi Srikandi, Raisa Andriana Tampil Dalam Pagelaran Sabang Merauke 2026

Kamis, 27 Agu 2026 13:14 WIB
Plot Twist! Irish Bella Hamil, Haldy Sabri yang Ngidam
Life Style

Plot Twist! Irish Bella Hamil, Haldy Sabri yang Ngidam

Kamis, 27 Agu 2026 12:20 WIB
Bukan Cendol Biasa, Cindua Winata Punya Dua Jenis Cendol dan Ampiang Ketan dari Payakumbuh
Bisnis

Bukan Cendol Biasa, Cindua Winata Punya Dua Jenis Cendol dan Ampiang Ketan dari Payakumbuh

Sabtu, 22 Agu 2026 09:47 WIB
Nasi Telur Barendo di FKS 2026 Pakai Campuran Telur Ayam dan Bebek, Ada Topping Mercon hingga Kulit Crispy
Bisnis

Nasi Telur Barendo di FKS 2026 Pakai Campuran Telur Ayam dan Bebek, Ada Topping Mercon hingga Kulit Crispy

Sabtu, 22 Agu 2026 09:34 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi di FKS 2026, Kuliner Minang Turun-Temurun yang Bikin Pengunjung Ketagihan
Bisnis

Lamang Tapai Uni Dewi di FKS 2026, Kuliner Minang Turun-Temurun yang Bikin Pengunjung Ketagihan

Sabtu, 22 Agu 2026 09:24 WIB
Teh Talua Malimpah Mak Datuak, Minuman Tradisional Minang yang Kini Digandrungi Anak Muda
Bisnis

Teh Talua Malimpah Mak Datuak, Minuman Tradisional Minang yang Kini Digandrungi Anak Muda

Sabtu, 22 Agu 2026 09:14 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPPG KOLELET -- Para pegawai SPPG Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sedang menyiapkan menu. (ISTIMEWA)

Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif

Rabu, 9 Sep 2026 14:46 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.