SATELITNEWS.COM, SERANG–Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua KONI Banten 2025-2029 menetapkan Agus Rasyid sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Banten setelah bakal calon lainnya Abdul Salam Salim memutuskan tidak melanjutkan pencalonan.
Abdul Salam Salim yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran dengan 30 surat dukungan batal mencalonkan diri setelah melakukan musyawarah dengan pihak Agus Rasyid yang disaksikan Ahmad Saukani selaku Kadispora Pemprov Banten pada 23 September 2025 lalu. Hasil musyawarah dituangkan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangani Agus Rasyid dan Abdul Salam.
Dalam surat tersebut, Abdul Salam sepakat memberikan dukungannya kepada Agus Rasyid untuk menjadi Ketua Umum KONI Banten 2025-2029. Sebagai timbal baliknya, Abdul Salam Salim mendapatkan jatah sebagai Wakil Ketua KONI Banten pada “kabinet” Agus Rasyid mendatang.
Ketua Tim TPP Ajat Sudrajat didampingi sekretaris Rizki Ramadan, anggota Iyos Rosandi, Ratna Ambarwati, Agus Irawan dan Dirman mengatakan atas dasar surat pernyataan tersebut maka pihaknya menetapkan Agus Rasyid menjadi calon Ketua KONI Banten 2025-2029. Penetapan oleh TPP tersebut juga dilakukan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan diskusi dalam rapat koordinasi dan konsultasi TPP dengan KONI Banten.
“Setelah penetapan ini berkas Agus Rasyid kami serahkan ke KONI Banten dan diserahkan kepada Agus Rasyid selaku calon ketua umum. Selanjutnya tinggal menunggu proses Musprov Banten untuk proses pemilihan calon Ketua Umum KONI Banten periode 2025- 2029,” katanya, Senin (13/10).
Wakil Ketua KONI Banten Asep Abdullah Busro mengapresiasi kinerja TPP. Dia menyatakan bahwa TPP telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif berdasarkan AD-ART KONI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan antara Agus Rasyid dan Abdul Salam adalah merupakan produk hukum Perdata, hal mana kesepakatan mereka telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perikatan/perjanjian dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku mengikat sebagai undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh Agus Rasyid dan Abdul Salam.
Oleh karenanya kesimpulan TPP bahwa Abdul Salam tidak melanjutkan pencalonan sebagai Ketua Umum KONI Banten dan menetapkan Agus Rasyid sebagai Calon Ketua Umum adalah telah tepat secara hukum. Penetapan TPP bersifat final dan mengikat untuk ditindaklanjuti oleh forum Musprov KONI Banten karena tidak ada lagi mekanisme banding atau peninjauan kembali atas hasil verifikasi TPP tersebut.
Asep Busro mengapresiasi Agus Rasyid dan Abdul Salam sebagai figur patriot olahraga yang mempertimbangkan terjaganya soliditas organisasi KONI Banten dan mengutamakan kepentingan kemajuan olahraga Banten, sehingga pelaksanaan Musprov KONI Banten akan terlaksana dengan baik dan kondusif.
“Berkaitan dengan aspirasi Agus Rasyid dan Abdul Salam yang bersepakat ingin melakukan percepatan Musprov akan kami kaji lebih lanjut oleh KONI Banten untuk menentukan mana opsi yang terbaik karena Jadwal Musprov 29 November 2025 sudah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan dalam Rakerprov,” ujarnya. (jpg)