SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Sebanyak 59 pemilik kendaraan mendapat surat pemberitahuan resmi dalam kegiatan yang digelar pada Rabu (23/10/2025).
“Mayoritas para pemilik kendaraan yang pada punya usaha di situ,” ujar Sekretaris Dishub Kota Tangsel, H Ika saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Ikan menjelaskan, dalam prakteknya, petugas di lapangan memberikan surat resmi pemberitahuan kepada para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Isi surat mencantumkan regulasi undang-undang hingga turunannya dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dirinya memastikan bahwa kegiatan sosialisasi hingga penertiban akan rutin digelar, khususnya pada ruas jalan-jalan milik kota. Tahapannya, kata Ika, setelah diberikan edaran surat pemberitahuan pemilik yang melanggar kembali akan dikenai sanksi.
“Selanjutnya penempelan stiker, pengempesan angin kendaraan, dan gembok,” tegasnya.
Ika menambahkan, penyisiran dilakukan di ruas Jalan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Penertiban juga menyasar ke ruas jalan dekat Pasar Serpong, mulai dari Masjid Agung Al Mujahidin hingga pintu kereta api banyak terdapat parkiran motor liar.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Ia menambahkan, Dishub Tangsel sedang membahas terkait penertiban dan pelayanan parkir kendaraan bermotor dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda) penertiban PKL beberapa hari lalu.
“Kita usahakan untuk parkir di dalam. Menggandeng jukir-jukir liar yang di Pasar Serpong,” terangnya.
Ika bilang selama tahap sosialisasi pihaknya mengedepankan langkah persuasif kepada para pemilik kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. “Karena Dishub tidak bisa nilang. Yang bisa nilang hanya dari kepolisian. Kita administratif saja,” pungkasnya. (eko)
























