SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, memasang spanduk pemberitahuan yang bertuliskan wajib pajak ini tidak taat pajak, di depan pintu masuk rumah makan Saung Dolet di jalan Palima – Cinangka, Kecamatan Pabuaran, Senin (3/2). Hal itu dilakukan, lantaran rumah makan tersebut tidak pernah melaporkan wajib pajaknya.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, sejak ditetapkan pada Februari 2019 sampai sekarang sebagai WP, Saung Dolet tidak pernah melaporkan omset dan pajaknya.
“Waktu itu pernah bayar Rp 150 ribu bulan Mei, terus ada pemeriksaan dan ditetapkan hasil pemeriksaan bulan Mei Rp 11 juta, Juni Rp 11 juta, jadi total Rp 22 juta,” kata Warnerry, Senin (3/2).
Namun katanya, meskipun sudah dilayangkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Saung Dolet tidak membayar juga, sampai sekarang. “Alasannya, mereka tidak merasa melaporkan jadi WP. Memang Saung Dolet ini tidak berdasarkan dia mendaftar, tapi kita yang menetapkan jadi WP. Karena sudah dihubungi beberapa kali oleh bidang pendataan, dia tidak ada itikad mendaftar jadi WP,” tambahnya.
Menurutnya, pihak restoran sendiri beralasan tak mau jadi WP karena masih baru. Selain itu, merasa tidak membebani pemerintah saat mendirikan restoran tersebut. Restoran tersebut katanya, justru mengaku masih banyak hutang ke bank. Setelah hutang lunas, baru akan mendaftar jadi WP.
“Syarat objek itu adalah, perorangan atau perusahaan. Syarat subyektif adalah, dia memiliki keuntungan, laba, faktor ekonomis. Selama itu terpenuhi, mereka wajib jadi WP dan bayar WP. Kalau tidak, maka akan ditetapkan secara jabatan sesuai UU,” ujarnya.
Sementara, penanggung jawab Saung Dolet, Hendra Sukarya mengaku, tidak terima dengan adanya pemasangan spanduk tersebut. Apalagi secara tiba-tiba, rumah makannya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Padahal selama ini, tidak pernah merasa daftar.
“Kita sebenarnya ikuti aturan, cuma caranya saja,” kilahnya.
Disinggung mengenai pernah menyetor pajak sebesar Rp 150 ribu kepada Bapenda, ia mengaku, tidak merasa pernah membayar pajak sebesar itu. “Kita tanya pemilik belum pernah setor, enggak mungkin rumah makan segini cuma Rp 150 ribu pajaknya, rasional enggak. Kita sudah tunggu, tapi jadi seolah-olah dijebak,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post