SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, telah melakukan penandatangan perubahan Perjanjian Kinerja (Perkin), bagi seluruh pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tindakan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya meningkatkan kinerja dan disiplin para pegawai Pemprov Banten. Melalui Perkin tersebut, semua kinerja ASN akan terpantau termasuk dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara, termasuk pemberian sanksi dan penghargaan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menerangkan, perubahan Perkin itu menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kinerja organisasi, di lingkungan BPKAD Provinsi Banten.
Penandatanganan dilaksanakan sebagai tindak lanjut, dari evaluasi pelaksanaan program kerja dan penyesuaian terhadap target kinerja tahun berjalan.
“Perubahan Perjanjian Kinerja dilakukan untuk menyesuaikan target serta indikator kinerja sesuai dinamika pelaksanaan program. Perubahan Perkin merupakan bentuk tanggung jawab agar seluruh target kinerja dapat tercapai dengan efektif, efisien, dan terukur,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Rina menegaskan, perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional seluruh aparatur BPKAD dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Tenaga Ahli Diklaim Lebih Kompeten Dibanding ASN dan P3K, Kepala BPKAD Sindir DPRD Banten
“Setiap pejabat, harus mampu menunjukkan hasil kerja yang nyata dan berdampak bagi masyarakat. Karena dalam perjanjian kinerja itu, setiap pegawai harus bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi mengatakan, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2024 tentang, Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi tersebut, mengamanatkan agar setiap instansi menandatangani Perkin paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Tindakan itu harus dilakukan, agar pengawasan terhadap kinerja para pegawai lebih optimal, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini, menjadi momentum memperkuat sinergi dan semangat kolaborasi, di lingkungan kerja. Dengan adanya perubahan Perkin, seluruh bidang semakin solid dan fokus dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan bersama,” katanya. (adib)
























