SATELITNEWS.COM, SERANG – Bola panas terkait persoalan besarnya pembayaran honor tenaga ahli, terus bergulir. Bahkan, keberadaan tenaga kontrak itu lebih mumpuni dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani mengatakan, banyaknya tenaga ahli yang dipakai oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki di bidang tertentu.
Kemampuan itu, kata dia, jarang ditemukan di para pegawai baik, ASN maupun P3K. Artinya, keberadaan tenaga ahli lebih kompeten, dibandingkan para pegawai yang ada di instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten itu sendiri.
“Kalau kerja konsultan kan butuh tenaga ahli, enggak bisa direncanakan, artinya harus lebih berkualitas dibandingkan pegawai untuk perencanaannya, tenaga ahli juga, semakin banyak paket fisik semakin banyak konsultan,” katanya, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (30/7/2026).
Mahdani melempar bola panas tersebut ke DPRD Banten, karena di instansi tersebut lebih banyak memakai jasa tenaga ahli, dan menyedot anggaran cukup besar dibandingkan dengan OPD Pemprov Banten.
“Kalau di DPRD, ada tenaga ahli permanen kan, detailnya kan di DPRD, mereka yang tahu. Di sana banyak, ada yang fraksi, ada yang komisi, nah itu yang paling banyak di sana tenaga ahli itu,” ujarnya.
Baca Juga: Fantastis, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Mencapai Rp55,47 Miliar
Mahdani mengatakan, keberadaan tenaga ahli disemua OPD menyesuaikan dengan kebutuhan kerja, dan menggunakan sistem kontrak. Begitu kontrak selesai, tenaga ahli itu juga sudah tidak lagi bekerja, terkecuali dilakukan perpanjangan kontrak.
Selain itu, banyaknya tenaga ahli yang digunakan juga untuk menopang program kerja Gubernur Banten Andra Soni.
Mengingat, tahun 2026 ini merupakan tahun pertama pengalokasian APBD oleh Gubernur Banten, karena tahun sebelumnya merupakan produk Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Almuktabar.
“Kalau tenaga ahli kontraknya kebutuhan OPD, misalnya ada kontrak setahun, tiga bulan, lima bulan, jadi lebih kepada kebutuhan. Tahun ini kan tahun awal pak Gubernur, karena perencanaan awal lebih banyak kegiatan konsultan dan tenaga ahli, tahun depan mungkin beda lagi,” ujarnya.
Mahdani juga mengatakan, biaya untuk tenaga ahli di tahun 2027 bisa berubah, tergantung dari kebutuhan kepala daerah dan OPD Pemprov Banten.
Oleh karena itu, dia meminta kepada publik, agar tidak terlalu berlebihan dalam memandang pengalokasian biaya untuk tenaga ahli.
Baca Juga: DPRD Banten Minta Persoalan SPMB SMA Negeri 2 Kota Serang Diinvestigasi Menyeluruh
“Nilainya karena bertambah ya bertambah, kalau tahun depan berkurang ya berkurang lagi. Kalau pekerjaan fisik itu enggak ada konsultan, ya enggak bisa dikerjain dong, yang ngerjain perencanaan kan konsultan, nah konsultan ini kan membutuhkan tenaga ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, alokasi anggaran untuk membayar Tenaga Ahli (TA) sebesar Rp55,47 Miliar di semua instansi, masih menimbulkan polemik.
Kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemprov Banten yang merasa dianaktirikan, karena menerima gaji lebih kecil.
Diketahui, anggaran belanja untuk tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten nilainya fantastis, yakni sekira Rp55,47 Miliar dalam satu tahun. Dana tersebut lebih besar, dibandingkan dengan yang dialokasi selama dua tahun terakhir.
Beban biaya tenaga ahli Pemprov Banten di tahun 2024, hanya sekira Rp38 Miliar pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ditahun selanjutnya, biaya untuk tenaga ahli bertambah Rp14,38 Miliar, menjadi Rp52,38 Miliar.
Kemudian di tahun 2026 ini, Pemprov Banten mengalikasikan anggaran sebesar Rp55,47 Miliar untuk belanja tenaga ahli atau naik sekira Rp3,09 Miliar, dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, selama dua tahun ini ada kenaikan Rp17 Miliar lebih, untuk membayar tenaga ahli Pemprov Banten.
Jika mengacu pada pos APBD di tahun 2024 sampai 2026, terjadi anomali dalam proses penganggaran biaya belanja tenaga ahli. Pada tahun 2024 lalu, APBD Pemprov Banten sebesar Rp11,73 Triliun dan belanja tenaga ahli sebesar Rp38 Miliar.
Sedangkan di tahun 2025, APBD Pemprov Banten mengalami penurunan menjadi sebesar Rp10,50 Triliun atau sekira Rp1,23 Triliun dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan beban belanja tenaga ahli mengalami kenaikan sebesar Rp14,38 Miliar menjadi Rp52,38 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Anomali kembali terjadi di tahun 2026, dimana APBD Pemprov Banten kembali menurun menjadi Rp10,27 Triliun atau sekira Rp1,46 Triliun dibandingkan tahun 2024, sedangkan belanja tenaga ahli kembali dinaikan menjadi Rp55,47 Miliar atau naik sekira Rp3,09 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara, sebagian besar organisasi perangkat daerah telah memiliki aparatur yang bertugas dalam bidang perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan. Anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut, tersebar dalam 184 paket pekerjaan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Mayoritas anggaran itu dikeluarkan untuk membayar tenaga ahli bidang informatika, disusul tenaga ahli konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai bidang teknis lainnya. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta, Rp6 juta, hingga Rp12 juta per bulan per orang.
Ketua Forum Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banten Taufik Hidayat mengatakan, sejak mencuatnya persoalan pembiayaan tenaga ahli, banyak P3K Pemprov Banten merasa dianaktirikan.
Oleh karenanya, mengenyampingkan rasa keadilan dalam pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji tersebut.
“Begini, P3K penuh waktu menerima gaji Rp3,5 juta per bulan, setelah ditambah tunjangan menjadi Rp4,2 juta per bulan. Untuk P3K paruh waktu hanya Rp2 juta per bulan, tanpa tunjangan. Dimana adilnya,” keluhnya, Selasa (28/7/2026). (adib)

















