SATELITNEWS.COM, LEBAK – Truk atau perusahaan tambang di Kabupaten Lebak yang nekat melanggar jam operasional angkutan tambang, siap-siap dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, pelanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif minimal Rp5 juta hingga maksimal Rp24 juta. Jika masih membandel, kegiatan operasional bisa dihentikan sementara.
Sesuai ketentuan, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak tengah melakukan sosialisasi kepada sopir dan perusahaan tambang. Penegakan aturan akan dimulai setelah masa sosialisasi berakhir pada 17 November 2025.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak, Cecep Hunaepi, mengatakan selama masa sosialisasi petugas masih sebatas memutarbalikkan kendaraan yang melanggar. “Karena masih tahap sosialisasi, sementara ini kami hanya melakukan putar balik bagi truk yang melintas di luar jam operasional,” ujar Cecep, Minggu (2/11).
Menurutnya, sebagian besar sopir sudah mengetahui aturan baru ini. Dishub juga telah memasang papan informasi di sejumlah lokasi tambang. “Hanya satu atau dua sopir yang belum tahu soal Perbup tersebut. Sosialisasi terus kami maksimalkan agar mereka paham bahwa kendaraan baru boleh keluar malam hari,” jelas Cecep yang akrab disapa Cepi.
Sementara, Kepala Dishub Lebak Rully Edward membenarkan bahwa aturan jam operasional truk tambang masih disesuaikan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Pembatasan Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Kami berharap kebijakan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para sopir maupun pengusaha tambang. Tujuannya demi kepentingan bersama dan mendukung pembangunan Kabupaten Lebak yang lebih baik,” tandasnya. (mulyana)

















