SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Usai mendapatkan persertujuan teknis Nomor Induk (NI) PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 8.111 PPPK Paruh Waktu selangkah lagu kantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang semakin mendekati final. Hal ini berdasarkan perkembangan signifikan terkait pengusulan NI PPPK.
“Sebanyak 8.111 orang telah berhasil memperoleh persetujuan teknis NI PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 69 orang masih dalam proses perbaikan dokumen, dan 22 orang lainnya sedang dalam tahap validasi usulan oleh BKN. Selain itu, 2 orang masih menunggu tanda tangan persetujuan teknis,” ungkap Beni dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Selasa (4/11/2025).
Beni menambahkan, BKPSDM Kabupaten Tangerang terus menjalin koordinasi intensif, dengan BKN Kantor Regional III Bandung agar seluruh proses pengusulan dapat segera rampung.
“Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh NI dapat segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Sebagai penutup, Beni menegaskan, bahwa BKPSDM berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” tandasnya. (aditya)
























