SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, masuk babak final. Setelah melewati berbagai proses sesuai prosedur yang berlaku, melalui surat Nomor 800/020–Pansel.JPTP-Sekda/2025, tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekda Kabupaten Pandeglang.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pery Hasanuddin menyatakan, berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang pada tanggal 11 Nopember 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Nomor: 800/020-Pansel.JPTP-Sekda/2025, maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang mengumumkan nama-nama Calon Pejabat Sekda Kabupaten Pandeglang.
Katanya, daftar nama-nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang berdasarkan hasil penilaian akhir, dari seluruh tahapan seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Tahun 2025.
“Seleksi yang sudah dilakukan, meliputi seleksi administrasi, Uji Kompetensi (Ukom) melalui assessment center, penelusuran rekam jejak, seleksi penulisan makalah/uji gagasan tertulis, dan tes wawancara akhir,’ kata Pery, Minggu (16/11/2025).
Dari rangkaian proses itu, diperoleh tiga orang peserta dengan nilai tertinggi pada formasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda), berdasarkan urutan abjad dan tidak menunjukkan peringkat masing-masing peserta.
Ketiga nama tersebut diantaranya, Asep Rahmat, Budi Suherdiman Januardi dan Didin Pahrudin. Nama-nama tersebut ujarnya lagi, direkomendasikan kepada Bupati Pandeglang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Matangkan RAT 2026, Baznas Banten Bakal Bangun Puluhan RTLH
“Keputusan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ini, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah ada keputusan Bupati Pandeglang, kemudian Calon JPT Pratama Sekda Pandeglang itu, akan dilantik untuk dikukuhkan dan ditetapkan. (mardiana)
