SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Hari ini (Kamis, 20/11/2025), DPRD Pandeglang menggelar rapat paripurna istimewa tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKS Rifki Rafsanjani ke Junaedi.
Hal itu, menindaklanjuti adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengatakan, sejak adanya Kepgub itu pihaknya langsung menggelar rapat Bamus dan rapat pimpinan. Selain membahas Kepgub, juga menjadwalkan rapat paripurna PAW.
“Sudah kami rapatkan, dan dibahas oleh pimpinan. Besok (Hari ini, Kamis 20/11,red) kami paripurnakan,” kata Umam, Rabu (19/11/2025).
Katanya, persiapan rapat paripurna sudah dilakukan secara matang oleh tim sekretariat. Ia berharap, acara tersebut berjalan lancar dan sesuai agenda.
Sementara, Ketua DPD PKS Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan mengakui, pihaknya sudah mendapat undangan dari DPRD Pandeglang terkait rapat paripurna istimewa itu.
Baca Juga: Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang
“InsyaAllah, penggantinya Pak Junaedi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perjalanan panjang penanganan kasus dugaan tindak kekerasan anggota DPRD Pandeglang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifki Rafsanjani selesai. Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pemberhentian wakil rakyat itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Dalam Keputusan itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pemberhentian saudara Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai anggota DPRD Pandeglang masa jabatan tahun 2024-2029.
Pemberhentian itu terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPD PKS Pandeglang Dodi Setiawan mengakui, pihaknya sudah menerima surat tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Sekretariat DPRD Pandeglang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Oleh karena, setelah Kepgub itu diterbitkan, tindakan selanjutnya ada di pihak Sekretariat DPRD Pandeglang.
“Iya kita sudah terima suratnya, dan kita sudah serahkan juga kepada pihak Sekretariat DPRD Pandeglang agar bisa segera diagendakan atau dilakukan rapat Paripurna PAW (Penggantian Antar Waktu),” ujarnya.
Dodi mengatakan, untuk saat ini statusnya kadernya masih sebagai anggota DPRD Pandeglang meskipun Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Oleh karena, proses pemberhentian harus dilakukan melalui paripurna PAW.
“Untuk sekarang jabatan yang masih melekat sebagai anggota DPRD Pandeglang, karena memang belum dilakukan PAW. Kita sudah sampaikan agar bisa segera dilakukan paripurna oleh pihak sekretariat,” tambahnya.
Diketahui, Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial RR alias Rifki Rafsanjani, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan pacarnya.
Selain itu, wakil rakyat ini juga diduga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).
Terkait hal itu, pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS sudah melakukan pembahasan secara internal dan akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. (mardiana)
























