SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Banten, tengah menyusun dan membahasa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, tentang Ekonomi Kreatif. Tindakan itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengakui, pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai Raperda inisiatif tentang Ekonomi Kreatif. Saat ini, draft atau rancangan tersebut sedang dalam proses pembahasan dan pematangan untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sekarang kita sedang membahas Raperda inisiatif DPRD Banten tentang Ekonomi Kreatif. Ini menjadi salah satu usulan kita agar bisa menjaga dan melindungi para pelaku usaha di Banten,” katanya, Minggu (23/11/2025).
Eko mengatakan, tujuan utama disusunnya Raperda tersebut untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, mendorong UMKM, meningkatkan kapasitas SDM, dan memfasilitasi pemasaran serta perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Oleh karena, para pelaku UMKM merupakan salah satu simpul penting perekonomian kerakyatan.
“Pansus sedang membahasnya lebih lanjut, bersama dengan instansi terkait. Pemprov Banten pun mendukung usulan ini, karena memiliki manfaat besar terhadap para pelaku usaha dan menjaga perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Eko menerangkan, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan atau dampak positif dari usulan Raperda tersebut. Seperti, bisa menjadi dasar atau landasan dukungan pemberian modal, peningkatan kapasitas, dan pemasaran. Kemudian, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.
“Aturan ini juga bisa membentuk ekosistem perekonomian yang sehat dan baik, terutama untuk industri kreatif, seperti sektor otomotif, kriya, musik, dan lainnya. Sehingga bisa bersaing di pasar digital,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Raperda ini juga bisa menjadi salah satu mesin pendorong perekonomian kerakyatan dan bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Provinsi Banten diluar dari sektor industri manufaktur.
“Karena kita sadari betul, usaha mikro dan kreatif ini menjadi modal penting penggerak perekonomian. Karena selama masa Pandemi Covid-19 lalu, usaha ini menjadi pusat perekonomian yang tangguh,” ujarnya lagi.
Sementara, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mendukung penuh pembahasan Raperda tersebut, karena bisa menjadi salah satu jaminan perlindungan bagi para pelaku usaha di Provinsi Banten.
“Tentunya kita mendukung upaya itu, karena dalam jangka waktu kedepan, para pelaku usaha ini bisa menjadi motor penggerak perekonomian di Banten. Selama ini memang kita belum punya aturan, untuk menjamin perlindungan para pelaku usaha,” pungkasnya.
Dimyati meyakini, melalui aturan tersebut, para pelaku usaha di Banten bisa semakin terlindungi dan bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih maju. Dengan demikian, Provinsi Banten memiliki motor penggerak perekonomian lain disamping sektor industri, pertanian, peternakan, dan lainnya.
“Tentunya garis akhir dari aturan ini agar para pelaku usaha bisa terus berkembang dan maju. Kalau sudah begitu, efeknya akan sangat besar, termasuk bisa menekan angka pengangguran karena terciptanya lapangan pekerjaan baru,” imbuhnya. (adib)