SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya penegakan hukum keimigrasian di Banten kembali membuahkan hasil. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal investor diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, setelah diduga menggunakan status investor sebagai kedok untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa kegiatan usaha yang jelas.
Kesepuluh WNA tersebut—delapan asal Pakistan dan dua dari Irak—ditangkap dalam operasi intelijen pada 19 November 2025 di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok orang asing yang tinggal bersama dalam satu unit apartemen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), memaparkan hasil pemeriksaan awal yang mengarahkan bahwa para WNA tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka adalah pemegang izin tinggal investor. Tetapi dari hasil wawancara, mereka tidak mengetahui nama perusahaannya. Untuk kegiatannya pun, mereka tidak tahu,” ujar Felucia.
Petugas menemukan bahwa perusahaan yang menjadi penjamin para WNA tersebut tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Beberapa alamat perusahaan yang tercantum ternyata berupa bangunan kosong, kantor virtual yang telah tidak beroperasi, bahkan tidak ditemukan pengelolanya. “Pengecekan lapangan tidak menemukan kegiatan perusahaan penjamin. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin investor,” katanya.
Temuan lain menguatkan dugaan sindikat terorganisir. Para WNA mengaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang keluarga dari negara asal. Selama di Indonesia, mereka menyewa satu unit apartemen dengan sistem patungan Rp500 ribu per orang setiap bulan. “Pola hidup dan keterangan mereka tidak sesuai dengan status sebagai investor,” jelas Felucia.
Baca Juga: Hendak Buat Paspor Indonesia, 3 WN Kamerun Akhirnya Dideportasi
Ia menegaskan, meskipun para WNA tersebut memiliki visa investor resmi, fakta di lapangan menunjukkan tujuan kedatangan mereka tidak sesuai izin. “Izin masuknya sah karena menggunakan visa investor. Namun ketika kami cek lokasi usaha yang terdaftar, perusahaan tersebut tidak ditemukan,” tegasnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran overstay, para WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman hukuman pasal ini mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Kemungkinan ada jaringan yang membantu, baik di dalam negeri maupun di negara asal,” ujar Felucia. “Kami akan kejar sampai tuntas untuk mengungkap fakta sebenarnya.”
Saat ini Imigrasi Banten dan Tangerang sedang menelusuri keabsahan seluruh dokumen, termasuk administrasi perusahaan penjamin, melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Felucia memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan aktivitas transit, karena seluruh WNA diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2023. “Tidak mungkin mereka hanya singgah sementara. Ada pola yang harus kami bongkar,” ucapnya.
Kesepuluh WNA tersebut kini diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendalami dugaan sindikat yang memanfaatkan izin investor sebagai pintu masuk ilegal berkedok investasi. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai tidak wajar.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” tutur Felucia. Penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Banten dalam menjaga integritas sistem izin tinggal serta mencegah Indonesia dijadikan tempat persembunyian atau aktivitas ilegal berkedok investasi. (mg01)
Baca Juga: Pasang Tarif Rp 4 Juta, PSK Asal Rusia Dideportasi Pihak Imigrasi Tangerang
























