SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengungkap seorang WN Rusia yang diduga melakukan aktivitas prostitusi secara darinf. Perempuan berinisial ZPR (31) dipergoki di sebuah hotel di kawasan Tangerang Kota pada Rabu (24/05/2023). Dalam proses pengamanan, ZPR itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal Keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4 juta kepada kliennya (pelanggan).” ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jum’at (26/05/2023).
ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi darimh internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati.
“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha. (mg03)
Diskusi tentang ini post