SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan para pengembang. Langkah ini bertujuan memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Tangerang telah berhasil menyelesaikan sertifikasi ribuan aset yang tersebar di berbagai wilayah kota.
“Sertifikasi ini memastikan setiap aset—terutama PSU yang diserahkan pengembang—memiliki legalitas yang jelas, sehingga dapat langsung kami kelola dan optimalkan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Sachrudin usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah tentang PSU yang digelar Dinas Perumahan dan Permukiman di Hotel D’Prima Cipondoh, Kamis (27/11/2025).
Hingga saat ini, dari 211 pengembang yang beroperasi di Kota Tangerang, sebanyak 68 pengembang telah menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sementara 53 lainnya telah menyerahkan sebagian (parsial). Seluruh PSU tersebut telah tercatat sebagai aset resmi Pemkot Tangerang. Adapun total aset yang telah berhasil disertifikasi mencapai 2.250 bidang, sebuah capaian signifikan dalam upaya pengamanan aset daerah.
Sachrudin menjelaskan, percepatan sertifikasi aset—khususnya PSU—merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Pencegahan KPK. Setiap tahun, tim tersebut melakukan asistensi dan monitoring terhadap penataan aset daerah untuk memastikan legalitas dan kelengkapan penyerahan PSU dari para pengembang.
“Setiap tahun KPK hadir melakukan asistensi dan evaluasi. Sertifikasi ini adalah wujud komitmen kami menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK agar aset pemerintah terlindungi dan pemanfaatannya benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Pemkot Tangerang dalam penataan aset juga mendapat pengakuan nasional. Pada 2023, Pemkot Tangerang meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah dengan jumlah sertifikasi aset terbanyak di Indonesia.
“Penghargaan ini membuktikan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menghadirkan tata kelola aset yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.
Selain menata aset yang telah diserahkan, Sachrudin mengingatkan seluruh pengembang perumahan untuk memenuhi kewajiban hukum mereka. PSU—mulai dari jalan lingkungan, drainase, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau—harus diserahkan kepada pemerintah agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
“Penyerahan PSU bukan hanya formalitas. Setelah menjadi aset pemerintah, seluruh PSU akan kami pelihara, tingkatkan, dan manfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan legalitas yang telah diperkuat melalui sertifikasi, PSU dapat segera masuk ke dalam perencanaan pembangunan kota, seperti peningkatan infrastruktur lingkungan, perbaikan jalan, hingga revitalisasi sarana publik. Pemkot Tangerang juga terus melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta percepatan serah terima PSU di seluruh kawasan perumahan.
“Kami berharap seluruh pengembang berkolaborasi. Serah terima PSU yang tertib akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Tangerang,” tutup Sachrudin.
Melalui langkah berkelanjutan ini, Pemkot Tangerang memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum, terkelola dengan baik, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (made)
—
Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, lebih formal, atau sesuai