SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali membekuk komplotan pencuri sepeda motor roda tiga (Viar) yang meresahkan warga. Dua pelaku utama serta tiga penadah ditangkap dalam operasi cepat usai aksi pencurian yang viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari (29/11/2025), berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi sebelumnya pada Rabu (26/11/2025) di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa penindakan bermula dari analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di Tanah Tinggi,” ujar Kompol Awaludin.
Dua pelaku utama yang ditangkap adalah Delu (38) sebagai eksekutor pencurian, dan Kecot (39)—nama samaran—yang berperan menjual motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, Delu dan Kecot mengaku telah menjual motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan hingga penyidik menangkap tiga orang lainnya.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Ardi, pembeli motor hasil kejahatan; Marsan, yang berperan sebagai perantara; serta Hendri, pemilik bengkel tempat penyimpanan kendaraan curian sebelum dijual. Ketiganya diduga mengetahui bahwa barang yang mereka terima berasal dari kejahatan.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit motor Viar merah bernomor polisi B-4943-KYD milik korban, serta dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap yang diduga juga hasil pencurian. Polisi juga menyita uang tunai Rp435.000 sebagai sisa hasil penjualan, berikut celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap jaringan curanmor roda tiga ini.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Jauhari.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli, operasi kepolisian, serta penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. (mg01)
























