SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, telah menyelesaikan lelang Barang Milik Daerah (BMD). Hasilnya, Pemprov Banten mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp387.267.708.
Pelaksanaan lelang, dilakukan melalui skema open bidding atau lelang terbuka dan diikuti oleh 38 peserta, dari berbagai daerah. Barang yang dilelangkan itu, sudah dilakukan perhitungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dan Jakarta V.
Adapun BMD yang dilelangkan itu yakni, Lot satu paket barang inventaris atau material sisa bongkaran,
berdasarkan persetujuan pemindahtanganan Nomor 446 tahun 2025, dan surat penetapan lelang :JL-1938/1/KNL.0603/2025 di Tangerang Selatan (Tangsel) dan terjual Rp20,840 juta dari limital awal Rp20,440 juta.
Kemudian lot dua, dengan satu unit Crane seberat 500 kilogram dengan kondisi apa adanya, berdasarkan persetujuan pemindah tanganan Nomor 446 tahun 2025, dan surat penetapan lelang JL-1938/1/KNL.0603/2025 lokasi Tangsel, laku terjual Rp50 juta lebih dari limit awal Rp47,628 juta.
Selanjutnya satu unit Crane seberat 500 kilogram, dengan kondisi serupa, berdasarkan persetujuan nomor 446 tahun 2025 dan surat penetapan lelang JL-1938/1/KNL.0603/2025 dan surat penetapan yang sama dengan Lot 2 di Tangsel terjual Rp49,828 juta dari limit awal Rp47,628 juta.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Lot keempat, paket peralatan dan mesin sebanyak 564 Unit termasuk AC split, mesin las, mesin laser welding, dan peralatan lain kondisi rusak atau apa adanya, nomor 446 tahun 2025 dan surat penetapan lelang JL-1938/1/KNL.0603/2025 terjual Rp247,681 juta dari limit Rp90,481 juta.
Terakhir, barang inventaris kantor sebanyak 69 Item meliputi rak, televisi, dispenser, handycam, CPU, dan lainnya. Nomor : 517 Tahun 2025 dan surat penetapan JL-831/1/KNL.0705/2025 terjual Rp11,238 juta dari limit Rp3,348 juta.
Berdasarkan hasil lelang tersebut, Pemprov Banten mendapatkan suntikan anggaran sebesar Rp387,267 juta dari limit harga sekita Rp209,525 juta atau mendapatkan keuntungan hingga 81 persen lebih.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui, pihaknya telah menyelesaikan proses leleang BMD dan sudah dihitung melalui KPKNL. Oleh karena, para pemenang lelang diwajibkan segera melakukan pelunasan terhadap barang yang sudah ditawar.
“Pelunasan pembayaran wajib dilakukan maksimal lima hari kerja setelah lelang. Apabila tidak dilunasi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai PNBP,” katanya, Minggu (30/11/2025).
Rina mengapresiasi keberhasilan lelang tersebut, karena selesai dilakukan dengan baik dan profesional. Selain itu, pihaknya juga memastikan proses lelang dilakukan secara profesional, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Transaksi bahkan ada yang melebihi 173 persen dan 235 persen dari nilai limit. Ini menjadi indikator bahwa aset daerah memiliki ketertarikan pasar yang kuat dan bernilai ekonomis,” tukasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko mengatakan, sistem lelang digital sangat efektif dalam memperluas akses peserta. Artinya, setiap peserta dari berbagai daerah bisa ikut berpartisipasi dalam proses lelang BMD tersebut.
“Dengan mekanisme terbuka dan teregister, proses lelang semakin transparan serta mendorong partisipasi publik yang lebih besar,” tuturnya.
Rahmat menegaskan, mekanisme lelang akan terus dilakukan secara berkala dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Nilai penjualan yang meningkat signifikan diharapkan mendukung pendapatan daerah sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan aset pemerintah,” imbuhnya. (adib)
























