SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Tangerang, Muhamad Liadi belum menemukan titik terang. Kasus yang memakan korban lebih dari satu orang itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
“Bahwa setelah kami cek memang benar terdapat laporan polisi dari ES pada tanggal 22 November 2025. Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Senin (1/12).
Meski begitu, Wira tidak berkomentar lebih jauh soal laporan yang korbannya telah merugi ratusan juta. Diketahui, laporan korban terdaftar dalam tanda bukti TBL/B/2769/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 22 November 2025.
Kasus ini terkuat setelah, Eddy Siswoyo (41) melapor ke Polres Tangsel. Karyawan swasta itu mengaku telah menyetorkan uang hingga ratusan juta untuk membeli sebidang tanah yang tak kunjung diterimanya.
Eddy menuturkan peristiwa itu bermula saat ia melihat iklan penjualan tanah di aplikasi jual-beli online. Lokasinya berada di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan, dan dianggap cocok sebagai lahan pembangunan rumah untuk keluarganya.
“Saya awalnya lihat di OLX bang untuk iklan jual tanah ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kata Eddy, saat itu dirinya dengan semangat mendatangi lokasi dan bertemu dengan marketing dari penjualan tersebut. Eddy pun sepakat dengan harga yang ditawarkan yakni Rp 110 juta.
“Saat itu saya pertama bertemu dengan marketingnya dan di situ juga saya memberikan DP sebesar 2 juta untuk bisa transaksi,” kata dia.
Merasa cocok dengan lahan yang ditawarkan, dirinya bertekad membeli tanah tersebut. Keyakinan Eddy semakin besar saat mengetahui bahwa pemilik lahan adalah ML, seorang anggota DPRD aktif.
“Saya lega dan percaya karena yang memiliki lahan itu anggota DPRD terpilih saat itu,” sebutnya.
Eddy kemudian kembali melakukan pembayaran sebesar Rp58 juta di kantor notaris, sehingga total uang yang telah ia serahkan menjadi Rp60 juta.
“Di situ saya makin yakin karena transaksi di kantor notaris. Saya transaksi sebesar 58 juta ditambah DP 2 juta jadi 60 juta, karena ini memang bisa dicicil,” bebernya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Namun, kata Eddy, berjalannya waktu impiannya mendapatkan hak sebidang tanah tersebut kandas. Dirinya hanya mendapat janji manis dari ML dan baru mengetahui banyak terdapat korban lainnya dengan perkara serupa.
“Saya cuma dijanjikan, kemudian saya cek di internet ternyata bukan hanya saya yang menjadi korban,” bebernya.
Kini Eddy pun hanya bisa menanggung beban akibat telah menyetorkan uang untuk investasi bodongnya tersebut. Dia hanya bisa pasrah dan berharap ada keadilan yang membuat uangnya bisa kembali.
Pasalnya, uang yang ia setorkan merupakan hasil pinjaman.
“Saya pinjam uang kantor 120 juta saya sudah setorkan 110 juta karena 10 juta lagi janjinya bisa saya setor setelah sertipikat jadi. Sekarang saya cuma pasrah karena harus potong gaji 2,5 juta per bulan selama empat tahun untuk bayar utang kantor,” ujarnya. (eko)
























