SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel jajaran Ditreskrimum Polda Banten, meringkus pelaku pembunuhan sopir online Gocar yang dibuang di bawah jembatan kali Cikmake, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada 30 November 2025 lalu.
Pelaku berinisial AN (30), merupakan seorang mahasiswa aktif ia diamankan di Cipare, Serang Kota, Sabtu (6/12/2025), setelah mencoba mengelabui petugas selama enam hari dalam masa pelarian.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, saat menggelar ekspose kasus, Selasa (9/12/2025) mengatakan, identitas korban berhasil diidentifikasi melalui sidik jari dan croscek dengan pihak keluarga, serta temuan identitas korban yang masih di dalam mobil saat penangkapan pelaku.
“Pelaku ini terhitung sangat licin, namun akhirnya berhasil ditangkap,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Dian mengungkapkan, modus pelaku adalah memesan taksi online dengan akun palsu, kemudian membunuh sopir dan mengambil harta miliknya.
Pelaku menjerat leher korban, dengan cara memilit dan menarik selama kurang lebih 1 menit hingga korban meninggal.
Baca Juga: Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong
Setelah itu, pelaku memindahkan korban ke kursi belakang dan membuangnya di bawah Jembatan Cikmake. Pelaku kemudian menggunakan mobil korban, untuk operasionalnya dan mengganti plat nomor dengan plat palsu.
“Ketika kami melaksanakan rangkaian penyelidikan terhadap nomor yang terakhir memesan, ternyata ada satu akun yang diduga palsu atas nama Didik. Kita telusuri itu, dan akhirnya kita temukan pelakunya,” tambahnya.
“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (luthfi)



















