SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani melalui jalur banding, justru berujung pada masa penambahan hukuman. Dari awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun kini menjadi 6 tahun penjara.
Penambahan hukuman terhadap Nikita, berdasarkan keputusan tingkat banding yang diputuskan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini, Selasa (9/12).
Putusan diperberat oleh hakim tingkat banding dengan pertimbangan bukan hanya UU ITE yang dinilai terbukti, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Nikita Mirzani dikenakan dakwaan dan hukuman kumulatif.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan.
Setelah keputusan, Nikita Mirzani masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan keputusan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis ya, 14 hari (untuk Nikita Mirzani mempertimbangkan), kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Dia pun memberikan catatan bahwa tidak semua keputusan di tingkat banding diperberat hukumannya. Ada kalanya hukuman diperkuat, diperberat, atau justru diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
Dia menambahkan, putusan yang beratnya hakim tingkat banding belum tentu juga diperkuat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Tergantunglah. Kadang di pengadilan tinggi dikuatkan, kasasi diubah juga. Macam-macam lah tergantung kasusnya masing-masing,” ungkap Albertina. (jpc)