SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Jelang akhir tahun, Ammar Zoni bisa sedikit bernapas lega. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) memberikan izin kepada dirinya dan empat terdakwa lainnya untuk menjalani sidang dugaan peredaran narkoba langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai minggu depan.
Oleh karena itu, Ammar Zoni dkk akan dipindahkan sementara waktu dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Cipinang. Keputusan ini disambut bahagia oleh pihak Ammar Zoni.
Hanya ada satu terdakwa yang tidak ikut dipindahkan ke Lapas Cipinang karena mengidap sakit TBC. Oleh karena itu, satu terdakwa itu akan menjalankan sidang secara virtual.
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, berharap aktor berusia 32 tahun itu konsisten dengan niatnya untuk bicara jujur soal kasus yang dihadapinya. Ammar Zoni dkk tengah menghadapi sidang kasus peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba.
“Mudah-mudahan Ammar sesuai dengan janjinya akan membongkar perkara peredaran narkotika dan birokrasi di lapas. Supaya ketahuan bagaimana peran dari para petugas lapas,” ujar Jon Mathias.
“Harusnya fungsi pengawasan itu pencegahan. Ibarat rumah, masak dibiarkan maling masuk ke dalam rumah kita dulu baru ditangkap. Harusnya sebelum masuk sudah dicegah,” sambungnya. (dtc)