SATELITNEWS.COM, LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa libur panjang akhir tahun.
Pembatasan angkutan barang itu mengacu pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Satlantas Polres Lebak menilai pembatasan perlu dilakukan karena potensi lonjakan volume kendaraan, terutama kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, pada momen Nataru. Dengan adanya pembatasan tersebut, kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan diharapkan dapat diminimalisir.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lebak, Ipda Asep Supriyadi, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada hari-hari tertentu. “Adapun tanggal diberlakukannya aturan tersebut yaitu 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026,” ujar Asep, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan berlaku bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan bagi mobil barang dengan jumlah sumbu lebih dari tiga. Termasuk pula mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Sejumlah Harga Komoditas Mengalami Kenaikan di Kota Tangerang
Meski demikian, Asep menegaskan terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan tersebut. Pembatasan tidak berlaku bagi angkutan bahan bakar minyak dan gas, angkutan hantaran, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik atau balik gratis, serta kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok.
Salah seorang warga Lebak, Hasyim, menyambut baik kebijakan pembatasan angkutan barang jelang Nataru tersebut. Ia menilai aturan tersebut dapat membantu mengurangi kemacetan dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya. “Semoga pengawasannya benar-benar maksimal sehingga arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru bisa berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (mulyana)
