SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Kampung Curug Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan memblokade jalan masuk menuju tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang. Masyarakat memasang rantai sehingga truk sampah tidak bisa masuk ke TPA untuk membuang muatannya.
Aksi masyarakat itu dilakukan pada Senin (22/12) malam. Warga berkumpul di TPA tersebut dan membuat blokade. Pantauan di lokasi kemarin, rantai yang dipasang belum dicabut. Selain itu, tidak ada aktivitas buang sampah di TPA tersebut. Hanya ada alat berat yang sedang melakukan penataan landfill.
Blokade itu merupakan respon warga atas tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang membuang sampah ke TPA Cipeucang pada Senin malam. Warga menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Salah satu warga Agus menceritakan bagaimana awal mula peristiwa itu bisa terjadi. Ia mengatakan pembukaan TPA tersebut dilakukan tanpa musyawarah. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara warga dan pihak DLH.
“Kemarin itu dibuka lagi sama DLH, sementara tidak ada musyawarah dengan masyarakat. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis berdasarkan surat perjanjian ditandatangani DLH dan UPT,” ujar Agus saat ditemui, Selasa (23/12).
Menurutnya, pembukaan TPA dilakukan pada malam hari dengan pengawalan aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemaksaan. Apalagi, sejumlah truk sempat membuang sampah.
Baca Juga: Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD
“Semalam itu truk sampah sudah masuk 6 unit, sudah dibuang. Jadi yang sudah duluan dibuang, kita minta dinaikkan lagi ke truk. Akhirnya ditutup semalam tapi dia mau rapat lagi dengan pimpinan,” ujar dia.
Warga lainnya Sessile Ramasapitri, menyampaikan tuntutan utama warga, yakni penutupan permanen TPA Cipeucang yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.
“Yang paling pertama itu penutupan permanen TPA Cipeucang karena kondisinya sudah overload,” sebutnya.
Ia menjelaskan, kapasitas TPA Cipeucang hanya sekitar 400 ton sampah per hari, sementara volume sampah yang masuk mencapai 800 hingga 1.000 ton per hari. “Apakah itu kondisi yang layak untuk
dipertahankan? Menurut kami sudah tidak relevan lagi,” kata Sessile.
Selain penutupan, warga juga menuntut adanya langkah darurat dari pemerintah, seperti pemindahan sampah ke lokasi lain, penyediaan lahan baru, atau percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang rencananya baru akan tersedia pada Januari 2026.
Di lain pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui keterangan resminya menegaskan kembali komitmennya dalam menangani kondisi darurat sampah yang saat ini mengancam kesehatan dan kenyamanan seluruh warga. Pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan sebagai langkah taktis dan terukur, menyusul instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan kehendak untuk melindungi
1,4 juta jiwa warga Tangsel dari potensi dampak kesehatan akibat penumpukan sampah.
Baca Juga: Pemotor Tewas Terlindas di Depan Taman Kota 1 Serpong
Dalam proses pembukaan kembali TPA Cipeucang, Pemkot memahami adanya penolakan sebagian warga di sekitar lokasi. Penolakan tersebut dipandang sebagai bentuk kekhawatiran dan aspirasi yang perlu dihormati dan didengar, sekaligus dikelola secara bijaksana demi menjaga kepentingan yang lebih luas.
“Kami memandang ekspresi warga sebagai bagian dari dinamika sosial yang wajar. Kami juga memahami kekhawatiran serta aspirasi beberapa warga di sana. Namun, tentu sejatinya warga juga paham, pembukaan TPA Cipeucang juga dalam upaya mengantisipasi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel terjaga,” ucap TB Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangsel mewakili Pemkot Tangsel, pada Selasa (23/12).
Pemkot menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga. Pembukaan TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Penutupan ini tentu juga berdampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar. Pendekatan yang digunakan Pemkot bersama unsur TNI dan Polri tetap mengedepankan asas persuasif, humanis, dan proporsional.
Asep menegaskan pembukaan kembali TPA Cipeucang merupakan bagian dari skema penanganan darurat, bukan solusi tunggal jangka panjang. Pemkot menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan memperhatikan instruksi dan supervisi Kementerian Lingkungan Hidup; penerapan SOP dan standar lingkungan yang diperketat; penguatan pengawasan dan pengelolaan teknis di area TPA untuk meminimalkan dampak bau dan risiko longsor serta tuntutan warga terdampak.
“Justru dengan beroperasinya kembali TPA Cipeucang secara terukur, Pemkot berupaya menghindari kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan kesehatan lingkungan. Membiarkan sampah menumpuk di jalanan dan pemukiman akan jauh lebih berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjut Asep. (eko)
























