SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemkot Tangerang bersama DPRD baru saja mengeluarkan regulasi baru terkait dengan masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW. Untuk itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mendorong percepatan sosialisasi aturan tersebut, khususnya pada tingkat kecamatan.
Maryono menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang masa bakti dan pemilihan pengurus RT dan RW di lingkungan masyarakat.
“Dalam aturan terbaru ini, masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Diharapkan, dengan masa kerja yang lebih panjang, kinerja pengurus menjadi lebih efektif, proses regenerasi dapat dipersiapkan dengan baik, serta pengurus memiliki kesempatan untuk mencalonkan kembali pada periode selanjutnya,” jelasnya, saat membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Cibodas, Selasa (06/01/2026).
Kemudian menyinggung soal administrasi pemerintahan, Maryono menegaskan bahwa administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan menumbuhkan jiwa pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Loyalitas tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi harus tercermin dari sikap dan kinerja seluruh ASN sebagai pelayan masyarakat. Di tahun anggaran yang baru ini, semangat melayani harus semakin diperkuat agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegas Maryono di hadapan para peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Tata Pemerintahan kecamatan dan kelurahan. (made)
























