SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, terancam dilaporkan ke pihak berwajib, oleh seorang investor berinisial RF atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atas kejadian ini, RF mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Diketahui, RF tengah membuat laporan kepada Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, dibuat pada Selasa (6/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, mengatakan kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan langkah hukum lanjutan setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua,” kata Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Saat ditanya wartawan terkait identitas terlapor, Santo membenarkan laporan tersebut ditujukan kepada suami artis Boiyen.
“Iya. Inisialnya R.A ya. Suami dari B. Ya,” ungkapnya.
Santo menjelaskan, laporan polisi ini ditempuh setelah proses mediasi dan somasi tidak membuahkan kejelasan. Ia menyebut, batas waktu penyelesaian yang diberikan kepada terlapor, telah berakhir pada 5 Januari 2026 sebelum RF meminta uangnya kembali Rp 400 juta dari suami Boiyen.
“Karena kan mediasinya buntu. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kronologi perkara secara rinci setelah proses pelaporan selesai dilakukan.
Terkait upaya hukum, Santo mengungkapkan pihaknya, telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor, termasuk memberikan perpanjangan waktu. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
“Sudah dua kali somasi, dua kali somasi. Dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu,” katanya.
Meski somasi pertama sempat direspons dengan pertemuan di sebuah kedai kopi, hingga kini tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak terlapor.
“Tapi kan sampai sekarang gak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” jelasnya.
Ketika ditanya soal nilai kerugian yang dilaporkan, Santo menegaskan nominal tersebut tidak bisa dianggap kecil dan menyoroti tidak adanya itikad baik dari terlapor.
“Nominalnya gak terlalu besar? Gak juga lah. Itu kan besar juga. Ya. Jadi apapun itu, yang jelas tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan sebagaimana dengan waktu yang kita berikan,” tutupnya. (dtc)