Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 9 Jan 2026 18:19 WIB
Rubrik Headline, Nasional
ditetapkan-tersangka-yaqut-akan-segera-dipanggil-dan-ditahan-kpk_296554
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK juga berencana langsung menahan Yaqut.

“Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk dalam pendistribusiannya.

“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui diskresi Yaqut, pembagian kuota tersebut diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian negara.

Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BeritaTerbaru

Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2027 Ditetapkan Hingga 6,5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2027 Ditetapkan Hingga 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 14:32 WIB
JALAN RUSAK : Ruas jalan Nanggor-Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang sejak belasan tahun lalu dibiarkan rusak parah dan belum pernah dilakukan perbaikan. Terkait hal itu, Pemprov Banten memberikan penilaian buruk terhadap kinerja pembangunan di Pandeglang. (ISTIMEWA)

Soal Infrastruktur Jalan di Pandeglang, Gubernur Disarankan Evaluasi Bupati

Rabu, 20 Mei 2026 13:06 WIB
DIRINGKUS - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api, berinisial JA, (24) dan EB (24), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. (ISTIMEWA)

Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api

Rabu, 20 Mei 2026 09:59 WIB
PMI Tanam 25 Ribu Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir Buru Selatan

PMI Tanam 25 Ribu Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir Buru Selatan

Selasa, 19 Mei 2026 20:54 WIB

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut, masing-masing pada Senin (1/9/2025) selama sembilan jam dan Selasa (16/12/2025) selama delapan setengah jam. Penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga bersumber dari PIHK atau biro travel haji terkait praktik jual beli kuota tambahan.

Pendalaman aliran dana tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Seusai pemeriksaan kedua, Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaannya dan hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh yang diketahuinya kepada penyidik.

“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” kata Mellisa di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut dia, diskresi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 mengenai penetapan kuota tambahan. “Diskresi dilakukan demi kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan umum. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik termasuk telepon genggam, serta aset berupa mobil Toyota Innova Zenix dan sejumlah properti. (rm)

Tags: Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsikpktindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Headline

Pemkab Tangerang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Selasa, 19 Mei 2026 20:05 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu
Banten Region

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia
Headline

Lakalantas Maut di KM 16,5 Jalan Raya Serang, Pemotor dan Penumpang Meninggal Dunia

Selasa, 19 Mei 2026 17:56 WIB
IMG_20260519_164204
Headline

Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman

Selasa, 19 Mei 2026 16:44 WIB
RUSAK PARAH : Ruas jalan Cicadas - Pasirpeuteuy - Kaduengan di Kabupaten Pandeglang dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan evaluasi negatif terhadap arah pembangunan di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Andra Minta Pemkab Pandeglang Tak Leha-leha Soal Pembangunan Infrastruktur Jalan

Selasa, 19 Mei 2026 16:43 WIB
Israel Tahan Lima Orang WNI, Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Nasional

Israel Tahan Lima Orang WNI, Jurnalis dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

Selasa, 19 Mei 2026 16:41 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tim SAR gabungan, mengevakuasi jasad Mr X di Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang, Rabu (20/5/2026) sore. (ISTIMEWA)

Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Bendungan Pamarayan Kabupaten Serang

Rabu, 20 Mei 2026 20:30 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung

Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung

Senin, 18 Mei 2026 15:03 WIB
Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.