Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 9 Jan 2026 18:19 WIB
Rubrik Headline, Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK juga berencana langsung menahan Yaqut.

“Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk dalam pendistribusiannya.

“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui diskresi Yaqut, pembagian kuota tersebut diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian negara.

Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut, masing-masing pada Senin (1/9/2025) selama sembilan jam dan Selasa (16/12/2025) selama delapan setengah jam. Penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga bersumber dari PIHK atau biro travel haji terkait praktik jual beli kuota tambahan.

BeritaTerbaru

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB

Pendalaman aliran dana tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Seusai pemeriksaan kedua, Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaannya dan hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh yang diketahuinya kepada penyidik.

“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” kata Mellisa di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut dia, diskresi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 mengenai penetapan kuota tambahan. “Diskresi dilakukan demi kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan umum. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik termasuk telepon genggam, serta aset berupa mobil Toyota Innova Zenix dan sejumlah properti. (rm)

Tags: Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsikpktindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Headline

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
Headline

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...
Headline

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:50 WIB
100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

100 Personel Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat

Kamis, 2 Jul 2026 17:04 WIB
MENINJAU : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kanan), mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tiga dari kanan), meninjau acara penutupan Exciting Banten Festival 2026 di Pantai Cibeureum I, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Exciting Banten Festival 2026 Selesai, Andra: Anyer Harus Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 28 Jun 2026 19:44 WIB
Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Senin, 29 Jun 2026 14:11 WIB
HASIL CURIAN : Sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Banten sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)

Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Senin, 29 Jun 2026 16:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.