SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK juga berencana langsung menahan Yaqut.
“Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk dalam pendistribusiannya.
“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui diskresi Yaqut, pembagian kuota tersebut diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian negara.
Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut, masing-masing pada Senin (1/9/2025) selama sembilan jam dan Selasa (16/12/2025) selama delapan setengah jam. Penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga bersumber dari PIHK atau biro travel haji terkait praktik jual beli kuota tambahan.
Pendalaman aliran dana tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Seusai pemeriksaan kedua, Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaannya dan hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh yang diketahuinya kepada penyidik.
“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” kata Mellisa di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut dia, diskresi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 mengenai penetapan kuota tambahan. “Diskresi dilakukan demi kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan umum. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik termasuk telepon genggam, serta aset berupa mobil Toyota Innova Zenix dan sejumlah properti. (rm)