Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 9 Jan 2026 18:19 WIB
Rubrik Headline, Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK juga berencana langsung menahan Yaqut.

“Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk dalam pendistribusiannya.

“Termasuk dugaan adanya aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2024 seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui diskresi Yaqut, pembagian kuota tersebut diubah menjadi 50:50. Kebijakan ini diduga menimbulkan kerugian negara.

Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memeriksa Yaqut, masing-masing pada Senin (1/9/2025) selama sembilan jam dan Selasa (16/12/2025) selama delapan setengah jam. Penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga bersumber dari PIHK atau biro travel haji terkait praktik jual beli kuota tambahan.

BeritaTerbaru

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB

Pendalaman aliran dana tersebut juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Seusai pemeriksaan kedua, Yaqut enggan membeberkan materi pemeriksaannya dan hanya menyatakan telah menyampaikan seluruh yang diketahuinya kepada penyidik.

“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan itu memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” kata Mellisa di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut dia, diskresi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 mengenai penetapan kuota tambahan. “Diskresi dilakukan demi kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan umum. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik termasuk telepon genggam, serta aset berupa mobil Toyota Innova Zenix dan sejumlah properti. (rm)

Tags: Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsikpktindak pidana korupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto. (ISTIMEWA)

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
TEKNOLOGI TEPAT GUNA: Gubernur Banten Andra Soni secara simbolis memberikan hadiah juara pertama kategori Produk Unggulan Teknologi Tepat Guna kepada perwakilan pemuda-pemudi Desa Curug Sangereng, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang berhasil menciptakan Genset Mini Portable (GEMPI), Kamis (3/9/2026). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Genset Mini Karang Taruna Curug Sangereng Antar Kabupaten Tangerang Juara TTG Banten 2026

Kamis, 3 Sep 2026 20:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.