SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rully Anggi Akbar, suami Boiyen, ‘muncul’ dan menyinggung soal kasus yang sedang dihadapinya.
Rully dilaporkan oleh Rio, selaku investor, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Rio resmi melaporkan Rully Anggi Akbar pada Selasa, 6 Januari 2026. Sebelumnya, Rio sudah lebih dulu mensomasi pria yang juga juga berprofesi sebagai dosen itu.
Dalam akun Instagram pribadinya, Rully, mengatakan akan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Hallo semua…. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini, saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tulisnya.
Rully juga sudah menggandeng kuasa hukum, yakni Ben Immanuel.
Diketahui, Rio, bersama kuasa hukumnya, Santo Nababan dan Surya Hamdani, telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surya juga membeberkan nomor laporan polisi yang telah diterbitkan, yakni STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti.
“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” kata Surya Hamdani.
Surya juga mengungkapkan total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor. (dtc)