SATELITNEWS.COM, TANGERANG, -Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Balaraja berinisial RA (27) seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Bripda AN dilaporkan ke Propam Polresta Tangerang. Diduga, motif penganiayaan dikarenakan persoalan asmara.
Korban menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika dirinya diajak menginap oleh terduga pelaku di salah satu hotel di Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin (15/9/2025) lalu.
Kemudian, pada Selasa (16/9/2025) siang, keduanya yang notabene sepasang kekasih ini terlibat pertengkaran.
“Awalnya, saya diajak menginap oleh pelaku di Hotel Red Doors di Balaraja. Lalu, pada Selasa (16/9/2025) saya dan terduga pelaku terlibat pertengkaran cekcok mulut, ” kata RA saat diwawancara via ponsel oleh SatelitNews.Com, Sabtu (17/1/2026).
Lanjut RA, saat terjadi pertengkaran dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari pelaku atau sang pacar yang merupakan oknum anggota Polresta Tangerang itu. Akibatnya korban mengalami luka fisik di bagian lengan kiri dan kanan, lalu muka. Bahkan, kata pelapor mulutnya sempat dibekap okeh sang kekasih.
“Lengan kiri dan kanan saya mengalami luka lebam, lalu dibagian jari tengah luka, dan muka bagian kiri sakit. Saya sempat dibekap juga mulutnya, ” katanya.
Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor
RA mengaku, saat peristiwa penganiayaan berlangsung dirinya sempat berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada pihak Staf Hotel Red Doors.
Setelah berhasil melarikan diri, diapun langsung menemui keluarga dan malaporkan tindak kekerasan itu ke pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang, pada hari itu juga yaitu Selasa (16/9/2025) lalu.
” Saya sempat berhasil menyelamatkan diri, dan meminta tolong kepada petugas hotel. Lalu, setelah itu saya melapor, ke pihak Kepolisian, ” katanya.
Namun, dirinya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang terkesan lamban. Pasalnya sudah melapor sejak September 2025 lalu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian.
Bahakan, RA sempat mengunggah peristiwa memilukan itu di akun medsos Tiktok pribadinya dengan menuliskan, apakah harus mati terlebih dahulu barulah kasus penganiayaan ditangani oleh Polresta Tangerang.
” Laporan sudan dari tahun lalu, tapi tidak ditindak lanjut. Makanya saya viralkan di medsos, dengan menuliskan ini diprosesnya kalau saya mati saja ya pak, kalau masih hidup gak diproses sambil saya tag akun Dipropam Polri, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polresta Tangerang, ” katanya.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Dirinya berharap, pihak kepolisian dapat berlaku adil kepada masyarakat sipil yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari oknum kepolisian. Dirinya juga meminta agar pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang bisa segera menindak oknum yang melakukan kekerasan terhadap dirinya itu.
” Saya minta keadilan saja, agar pelaku penganiayaan bisa segera diadili, ” harapnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Indra Waspada mengatakan, bahwa pihaknya memastikan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanyab Bripda AN telah ditindak lanjuti. Bahkan, Seksie Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada.
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri. Indra Waspada juga memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.
Mengenai adanya kesan penanganan berjalan lambat, dapat dijelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus sesuai dengan tahapan prosedural. Saat ini, terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” ujarnya. (alfian)
























