SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan keprihatinannya atas kasus hukum yang menimpa seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, Christiana Budiyati atau yang akrab disapa Bu Budi.
“Saya prihatin dengan kejadian tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia berharap, persoalan yang menarik perhatian banyak pihak hingga adanya dukungan petisi lebih dari 20 ribu tersebut, dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Harapan saya semoga bisa ditempuh melalui musyawarah saja,” jelasnya.
Walaupun begitu, pihak kepolisian telah membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi atau Restorative Justice. Namun demikian, pelapor tetap melanjutkan laporan yang telah dibuat sejak Desember 2025 lalu.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah beredarnya petisi bertajuk keadilan untuk Bu Budi yang viral di media sosial. Petisi tersebut merupakan bentuk solidaritas masyarakat terhadap Bu Budi, seorang guru SDK Mater Dei Pamulang, yang dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Peristiwa yang menjadi awal persoalan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Berdasarkan keterangan yang beredar, insiden bermula ketika seorang murid meminta temannya untuk menggendong. Karena tidak siap, murid yang diminta menggendong terjatuh.
Mirisnya, murid yang meminta bantuan justru tidak menolong dan meninggalkan temannya. Murid-murid lain yang berada di sekitar juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh salah satu orang tua murid yang berada di lokasi kegiatan.
Sebagai wali kelas, Bu Budi kemudian memberikan teguran dan nasihat kepada murid-murid secara umum. Teguran tersebut berisi pesan tentang pentingnya tanggung jawab, empati terhadap sesama, serta penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari pendidikan karakter. Teguran disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tidak ditujukan kepada satu murid secara personal.
Namun, salah satu murid merasa nasihat tersebut sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Pihak sekolah pun telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara guru dan orang tua murid. Meski demikian, keluarga murid tersebut mengaku tidak puas dan memutuskan memindahkan anaknya ke sekolah lain.
Tak lama berselang, Bu Budi kemudian dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Melalui petisi yang beredar, para pendukung menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik. Mereka menolak adanya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan fungsi pendidikan secara wajar dan mengedepankan nilai pembinaan karakter.
Baca Juga: Pasca Kericuhan TKIP-SDIP Pamulang, Siswa Jalani Pembelajaran Jarak Jauh
“Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh,” demikian salah satu pernyataan dalam petisi tersebut. (eko)























