SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang kembali menerima laporan baru terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota dewan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi pembelian lahan dan dinyatakan terjadi setelah anggota DPRD yang bersangkutan resmi dilantik.
Hal itu terungkap dalam rangkaian klarifikasi dan audiensi yang dilakukan BK DPRD Kota Tangerang pada Rabu (4/2). Anggota BK DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menjelaskan bahwa BK telah menjalankan seluruh prosedur sesuai disposisi pimpinan DPRD.
“BK sudah melaksanakan disposisi dari pimpinan. Kita lakukan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan audiensi. Hasilnya sudah kami sampaikan dan diserahkan ke pimpinan DPRD,” ujar Gatot Wibowo.
Menurut Gatot, laporan yang masuk kali ini tergolong baru dan berbeda dengan laporan sebelumnya. Secara administrasi, laporan tersebut dinyatakan lengkap, mulai dari identitas pelapor hingga dokumen pendukung berupa bukti percakapan dan dokumen terkait transaksi.
“Secara administrasi sudah lengkap, ada fotokopi KTP, bukti chat, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. Setelah diverifikasi dan diklarifikasi, semuanya sudah kami serahkan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Gatot menambahkan, pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi antara pelapor dan terlapor, dengan difasilitasi oleh pimpinan DPRD. Dalam agenda klarifikasi, BK juga sempat mengundang ketua fraksi terkait serta pelapor, namun pihak-pihak tersebut berhalangan hadir.
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
“Harapan dari pelapor adalah adanya pertemuan atau mediasi antara pelapor dan terlapor yang dimediasi pimpinan DPRD. BK hanya menjalankan kewenangan sesuai tata tertib dan kode etik,” ujarnya.
Ia menegaskan, BK tidak mengambil keputusan akhir terkait sanksi, karena kewenangan tersebut berada di tangan pimpinan DPRD dan fraksi yang bersangkutan. “Semua hasil, termasuk rekomendasi, sudah kami sampaikan ke pimpinan. Soal tindak lanjutnya, silakan ditanyakan ke pimpinan DPRD,” kata Gatot.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, membenarkan adanya laporan dugaan wanprestasi yang melibatkan salah satu anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sisa kewajiban pembayaran dalam transaksi pembelian lahan.
“Kasus ini terjadi pada November–Desember 2024, saat yang bersangkutan sudah menjabat sebagai anggota DPRD. Intinya berkaitan dengan wanprestasi pembelian lahan, di mana masih ada sisa pembayaran sekitar Rp30 juta yang belum diselesaikan,” ujar Rusdi Alam.
Rusdi menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan di BK, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan pertemuan dengan kuasa hukum pelapor. Selanjutnya, hasil rekomendasi BK akan diserahkan kepada fraksi tempat anggota dewan tersebut bernaung.
“Rekomendasi BK sudah ada. Kita akan menyerahkan hasilnya ke fraksinya untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya bisa berupa sanksi internal fraksi, misalnya penonaktifan dari alat kelengkapan dewan (AKD) atau bentuk sanksi lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang
Namun demikian, Rusdi menegaskan bahwa DPRD menghormati mekanisme internal fraksi dan partai politik. Menurutnya, keputusan sanksi tidak bisa diambil secara sepihak oleh pimpinan DPRD.
“Kami menghargai kewenangan fraksi. Fraksi tentu akan berkoordinasi dengan DPC atau DPD partainya. Apabila persoalan ini masuk ke ranah pidana dan ada proses hukum lanjutan, tentu penanganannya akan berbeda,” katanya.
Rusdi juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi fraksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BK. Meski demikian, DPRD memastikan bahwa setiap aduan yang masuk tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Prinsipnya aduan ini sudah kita tindaklanjuti. Soal keputusan sanksi dan bentuknya seperti apa, kita menunggu keputusan dari fraksi,” pungkasnya.
Berdasarkan data sementara, aduan masyarakat yang masuk ke BK DPRD Kota Tangerang sejak 2024 hingga awal 2026 tercatat lebih dari sepuluh laporan. BK menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan etik secara prosedural dan transparan, sesuai dengan tata tertib dan kode etik DPRD. (ari)























