SATELITNEWS.COM, SERANG – Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangai Pemprov Banten, mendapat perhatian serius pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu menilai, kedatangan komisi anti rasuah itu dalam rangka memperbaiki kinerja pemerintahan khususnya dalam hal pencegahan korupsi, karena penanganan korupsi di Banten belum optimal.
Sururi mengatakan, secara positif penanganan korupsi di Banten sudah on the track meskipun masih perlu diuji secara langsung dilapangan. Tujuannya, untuk memastikan konsistensi Pemprov Banten terhadap penanganan dan pencegahan korupsi.
“Apakah tetap konsisten kedepan, terlihat skoring integritasnya di angka 73 sekian, ini belum menunjukkan parameter bahwa korupsi di Banten maksimal,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Sururi menilai, pemberantasan korupsi di Banten bisa dilakukan pembenahan ditingkat hulu,seperti penyusunan program kerja pembangunan sudah sesuai atau belum dengan kebutuhan publik. Indikator-indikatornya transparan seperti kualitas bahan atau materialnya, bebas dari politik anggaran ketika sudah masuk APBD.
“Kemudian di pengawasan, inspektorat kerja enggak? Atau hanya kerja-kerja administratif saja? Gubernur mengawasi enggak? Jangan sampai Gubernur misalnya hanya terima laporan proyek jembatan atau jalan selesai tapi beberapa bulan kemudian rusak atau ambruk,” tambahnya.
Baca Juga: Pansel BUMD Provinsi Banten Dituding Kangkangi Aturan, Pengamat Desak Transparansi
Dia menilai, selama ini Pemprov Banten terkesan belum memaksimalkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Oleh karena itu, janji kepala daerah yang akan memberantas dan mencegah korupsi harus bisa diwujudkan.
“Ini yang harus terus menerus dijadikan kontrol Pemprov Banten, jargon Banten tidak korupsi jangan hanya cuma jadi wacana gubernur atau visi kosong atau retorika belaka,” ujarnya.
Parameternya, kata dia, karena tindak korupsi sudah menjalar dan menjadi pemandangan umum setiap harinya. Terlebih, pejabat yang melakukan tindakan korupsi bukan hanya ditingkat atas, melainkan sampai tingkat pemerintahan terkecil.
“Banten itu resiko korupsinya tinggi, problemnya di budaya korupsi, sosialisasi tidak korupsi dan pengawasan rutin tidak cukup, butuh ekstra dan aksi nyata dari OPD dan ASN didalamnya,” pungkasnya.
“Fakta juga bahwa sistem dan peluang korupsinya terbuka lebar, pemotongan dana bansos, laporan fiktif dan sebagainya. Ini terjadi karena regulasinya tidak tegas dan pengawasannya lemah,” timpalnya.
Dia mengatakan, pengawasan tindak korupsi harus dilakukan mulai dari pemerintahan terkecil sampai yang paling tinggi. Tujuannya, untuk meminimalisir adanya tindakan tersebut, karena dampaknya sangat merugikan.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah sampai tingkat RW dan RT tidak bisa memberantas korupsi pake pidato atau sambutan di event atau kegiatan-kegiatan resmi, mesti pengawasannya berjenjang dari gubernur ke tingkat Rt termasuk sangsinya, mesti nyata, mesti dibunyikan semuanya,” ungkapnya.
Terkait keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH), Sururi menilai selama ini kinerja APH hanya dominan di hilir bukan di hulu. Akibat hal itu, penanganan dan pencegahan korupsi di Provinsi Banten belum dilakukan dengan baik.
“Boleh-boleh saja APH beri warning atau supervisi seperti sekarang KPK ke Banten. Tetapi khusus APH, keterlibatannya jangan terlambat jika ada problem atau tebang pilih kasus korupsi. APH harus bersikap tidak ada kompromi untuk korupsi besar maupun kecil di Banten,” tuturnya.
“Pesan saya satu, jargon tidak korupsi belakangan hilang pelan-pelan di Banten, gubernur terutama harus memanaskan lagi energi Banten tidak korupsi di setiap sudut dan area strategis di Banten. Jadikan Banten tidak korupsi menjadi pertaruhan integritas Gubernur dalam memimpin Banten,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dua bulan terakhir gencar mendatangi Pemprov Banten.
Hingga Rabu (4/2/2026), komisi anti rasuah itu sudah tiga kali lebih melakukan pembahasan tertutup dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pemprov Banten terkait pelaksanaan pemerintahan khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
Hasilnya, ada beberapa catatan khusus yang disampaikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten dan semua pegawai yang ada dilingkungan Pemprov Banten. Catatan pertama, kata dia, terkait dengan integritas yang masih rendah.
“Kita tampilkan hasil skoring pemerintahan Pemprov Banten, memang ada kenaikan integritas, walaupun belum sesuai, skor integritas ada pada angka 78, nah Pemprov baru diangka 73 koma sekian,” katanya, usai rakor tertutup di gedung Pendopo KP3B, Rabu (4/2/2026). (adib)



















