SATELITNEWS.COM, LEBAK–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut menuai polemik karena dinilai berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional. Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk kategori Desil di atas 5, atau secara data tergolong masyarakat menengah ke atas.
“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas Desil 5, artinya sudah memiliki penghasilan dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” ujarnya usai menggelar RDP dengan DPRD Lebak, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, status pekerjaan juga menjadi salah satu indikator penilaian. Di antaranya tercatat sebagai wiraswasta, karyawan swasta, maupun memiliki aktivitas ekonomi tertentu dalam basis data nasional. Meski demikian, BPJS menegaskan penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta. “Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asty.
Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan dalam waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja, selama berkas dinyatakan lengkap. “Masyarakat perlu diedukasi bahwa reaktivasi masih memungkinkan. Ini penting agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di lapangan,” katanya.
Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat. Terutama warga menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada layanan berobat gratis dari pemerintah. Santi (38) salah satunya. Warga Kecamatan Kalanganyar, mengaku kaget mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Dugaan Bisnis Sianida Ilegal, 2 Warga Lebak “Diseret” ke Meja Hijau
“Saya kaget pas dicek kartunya sudah tidak aktif. Padahal saya tidak punya penghasilan tetap, suami juga kerjanya serabutan. Kalau harus bayar sendiri jelas berat,” ujarnya. “Kami orang kecil sangat bergantung sama BPJS PBI. Kalau dinonaktifkan begini jadi waswas, takut kalau ada yang sakit tapi tidak punya biaya,” katanya. Warga berharap pemerintah tidak hanya mengacu pada data administratif, tetapi juga melihat kondisi riil masyarakat di lapangan.
Keresahan masyarakat juga mendapat perhatian DPRD Lebak. Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit negeri dan swasta, camat, kepala desa, hingga organisasi masyarakat.
Anggota DPRD Lebak Komisi III, Medi Juanda, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, hingga media terkait penonaktifan tersebut. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, serta media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” ujarnya.
Hasil RDP, lanjut Medi, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu. “Kalau memang masyarakat masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.
Ia juga mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam proses pemutakhiran data nasional, mengingat kompleksitas pendataan yang melibatkan banyak variabel. “Kami tidak ingin saling menyalahkan. Yang terpenting sekarang adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatannya,” pungkasnya. Di tengah pembaruan data yang terus disempurnakan, kecemasan warga menjadi pengingat bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar soal angka melainkan soal rasa aman rakyat kecil saat sakit datang tanpa aba-aba. (mulyana)

















