SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pemprov Banten, kali ini lembaga anti rasuah itu menyoroti terkait pengelolaan pajak daerah.
Tujuan utama kegiatan itu sebagai bentuk mencegah adanya kebocoran anggaran dari sektor pajak, khususnya soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPL RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, lembaganya menaruh perhatian khusus terhadap pengelolaan pajak daerah.
Alasannya, kata dia, karena Provinsi Banten memiliki banyak potensi pendapatan, khususnya di sektor mineral bukan logam.
Potensi itu, kata dia, apabila tidak dikelola dengan baik dan mendapatkan pengawasan ketat, bisa terjadi kebocoran anggaran.
“Makanya, perlu ada penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak ada kebocoran anggaran,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pemprov Banten terkait pengelolaan pajak daerah. Utamanya, kata dia, agar para perusahaan menaati kewajibannya mulai dari pajak termasuk pengelolaan lingkungan.
“Apalagi, sektor tambang memiliki dampak yang jika dibiarkan akan membebani pemerintah daerah setempat, khususnya dampak pada lingkungan yang bisa menyebabkan potensi bencana,” tambahnya.
Dia menekankan, Pemprov Banten harus bisa melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku usaha MBLB agar bisa patih terhadap aturan yang ada.
Dengan begitu, kebocoran anggaran bisa dihindari dan pendapatan daerah bisa terus ditingkatkan.
“Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif,” tandasnya.
“Kemudian kita meminta penyesuaian terhadap pendapatan, karena memang nyatanya MBLB ini bagian dari sisi pendapatan berupa pajak maupun distribusi yang lainnya,” sambungnya.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi mengatakan, setiap pemangku kepentingan diberikan wawasan dan pemahaman terkait dengan pendapatan yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pertambangan.
Khususnya daerah yang memiliki pertambangan seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” paparnya.
Deden mengatakan, KPK memberikan saran soal tarif, peningkatan pengawasan, dan penegakan disiplin. Pertambangan, katanya, rentan ada penyalahgunaan bahkan yang berizin sekalipun.
“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” imbuhnya. (adib)
























