SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial EJ (35) berhasil diamankan tak lama setelah kejadian, Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS diserang secara tiba-tiba saat sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tanpa banyak bicara, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sembilan luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres membenarkan pengungkapan cepat kasus tersebut dan mengapresiasi respons jajaran Polsek Cipondoh. Menurutnya, pengamanan pelaku dilakukan segera setelah laporan masuk melalui layanan darurat 110.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Jauhari.
Baca Juga: Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penyerangan diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban sering mengejek dan merendahkan keluarganya.
“Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap persoalan harus diselesaikan secara bijak dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. (ari)
























