SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, saat ini sedang melakukan tahapan sertifikasi Situ Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Tindakan itu dilakukan, karena situ tersebut tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat. Tahapan tersebut dilakukan, lantaran situ seluas 10 hektare tersebut sempat dimiliki oleh PT Sasmita Jaya Perkasa.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan dan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Pemprov Banten, saat ini mulai memasuki babak baru dalam pengelolaan kepemilikan Situ Rawa Enang seluas 10 hektare.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan tahapan sertifikasi atau pembuatan sertifikat lahan Situ Rawa Enang yang sebelumnya sempat dimiliki perusahaan PT Sasmita Jaya Perkasa. Dalam perjalannya, kata dia, proses pengambilan kembali aset milik Pemprov Banten mendapat banyak tantangan.
“Sudah ada pelimpahan dari pemilik lahan ke Provinsi Banten. Dan, aset itu juga sesuai dengan luasan yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) kami, yaitu 10 hektare,” katanya, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Situ Cikedal Pandeglang Mulai Ditata, Buka Akses RTH dan Wisata Masyarakat
Arlan melanjutkan, tahapan yang saat ini sedang dilakukan yakni pembuatan sertifikat untuk lahan tersebut, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Banten.
Dia menargetkan, ditahun 2026 ini lahan itu sudah memiliki surat kepemilikan tetap dan kembali menjadi aset Pemprov Banten.
“Sekarang lagi diproses kaitan dengan sertifikasinya, in sha Allah enggak lama lagi, karena sudah ada pelimpahan. Kita tunggu sampai selesai, tahun ini sudah kembali,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya perusahaan yang diduga dibangun diatas lahan tersebut, hal itu tidak menjadi persoalan, karena pihaknya sudah memiliki daya terkait aset tersebut.
Artinya, tidak dibolehkan ada perubahan fungsi aset dan tidak dibenarkan ada bangunan diatas aset tersebut.
Namun, dia belum bisa berbicara panjang terkait hal itu, karena terlebih dahulu akan menyelesaikan proses sertifikasi lahan agar tidak ada persoalan dikemudian hari.
Baca Juga: DPUPR Gandeng Kejati Banten Untuk Tertibkan Bangunan Diatas Situ Rawa Enang
“Nantilah kota kroscek lagi, kita fokus ke sertifikasi dulu,” tandasnya.
Terkait Situ Rawa Enang, yang lokasinya bersebelahan, Arlan mengaku masih melakukan koordinasi dan pemetaan terhadap situ tersebut.
Namun, dia menegaskan kedua aset yang ada di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja itu, akan kembali ke Pemprov Banten di tahun 2026 ini.
“Kalau yang Pasar Raut kita koordinasikan dulu, atau kita lakukan pemetaan dulu batas-batasnya, tapi prinsipnya walaupun ada klaim perusahaan, karena secara history itu kan situ, jadi enggak boleh berubah bentuk atau sejenisnya,” paparnya.
Secara keseluruhan, kata Arlan, pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat untuk 15 aset atau lahan yang menjadi milik Pemprov Banten. Belasan aset itu, saat ini dalam kondisi belum memiliki sertifikat, bahkan ada yang masih dalam sengketa dengan pihak lain.
“Tahun ini kita targetkan sertifikasi aset lahan milik Pemprov Banten ada 15 dan sudah kita koordinasikan dengan semua pihak terkait tersebar di kabupaten/kota,” tukasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi Hartawan, belum bisa berbicara banyak terkait persoalan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut.
Namun, dia memastikan saat ini Pemprov Banten sedang fokus melakukan penataan kepemilikan aset.
“Kalau terkait sengketa itu saya belum bisa menyampaikan, karena belum menerima laporan yang utuh. Tetapi pada dasarnya, kita saat ini sedang melakukan penataan aset yang menjadi kewenangan kita,” cetusnya.
Sekedar diketahui, Rawa Enang merupakan salah satu aset Pemprov Banten dengan luas sepuluh hektare di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Aset limpahan dari Pemprov Jawa Barat itu sebelumnya diperjualbelikan dan dikuasi PT Sasmita Jaya Perkasa.
Diakhir tahun 2025 lalu, pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan akan menyerahkan kembali aset tersebut. Namun, hingga saat ini pihak Pemprov Banten belum melakukan tindaklanjut atas penyerahan tersebut.
Informasi yang beredar dikalangan masyarakat, lahan Rawa Enang tersebut ditukar posisi dengan Rawa Pasaraut. Keduanya merupakan aset milik Pemprov Banten. Penukaran itu dilakukan untuk mengamankan bangunan perusahaan asing milik pengusaha Korea. (adib)
























